Jaksa Dampingi 50 Kades se Basel, Kajari: Bukan Berarti Kebal Hukum

BANGKA SELATAN, CERAPAN.ID – Guna memberikan aspek ketentuan hukum terhadap 50 Kepala Desa se Bangka Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melakukan penandatangan nota kesepakatan serta fakta integritas dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Desa, Selasa, 24 Mei 2022 di Balai Daerah.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, Wakil Bupati Debby Vita Dewi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mayasari dan Pengacara Negara Kasi Datun Reza Pahlevi dan 49 Kepala Desa se Bangka Selatan.

 

Kajari Basel, Mayasari mengatakan penandatangan nota kesepakatan kali ini merupakan wujud penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara terhadap Pemerintah Desa se Bangka Selatan.

Baca Juga  Kasus Korupsi Kembali Menerpa Bank SumselBabel, Pimcab BSB Manggar dan Penyelia Kredit Korupsi KUR dan Investasi Rp 18,8 Miliar

“Adanya Kejaksaan negeri khususnya bidang Datun dalam hal ini yakni memberikan pendampingan aspek ketentuan peraturan dan sinergi bagaimana mereka minta masukan dengan standar undang-undang,” ungkap Mayasari, Selasa, 24 Mei 2022.

 

Ia menuturkan, pihaknya tidak mengharapkan perpanjangan MoU ini sebagai angin lalu, tanpa penerapan dalam sistem kinerja. Bahkan sebaliknya, para kades diberikan tanggungjawab yang besar dalam mengimplementasikan sebagai aparatur desa.

 

“Kita tidak berharap setiap tahun ada perpanjangan MoU, saya tidak ingin ini jadi seremonial begitu saja, kades harus paham ketika diperpanjang MoU kamu (Kades,-) punya beban, punya tugas dan jangan neko-neko karena kami penegak hukum punya fungsi yang lain,” sebutnya.

Baca Juga  Pastikan Pelayanan Berjalan Normal Pasca Libur Lebaran, Sekda Basel Sidak ke RSUD dan OPD

 

Sementara, Bupati Riza mengapresiasi inovasi yang dilakukan pihak Kejari Bangka Selatan, dengan adanya MoU dengan Pemkab dan Pemdes di Bangka Selatan para Kades bisa bekerja optimal dan maksimal dalam melayani masyarakat tanpa ada permasalahan hukum.

 

“Alhamdulillah saya bersyukur ada inovasi keren dari Kejari Basel sehingga para Kades bisa berimprovisasi, bekerja seluas luasnya  tapi tetap mengedepankan aspek hukum bahwa melanggar aturan itu salah,” kata Riza.

 

Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum dari bidang Datun Kejari Bangka Selatan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi Kades bekerja dengan terkontrol untuk masyarakat.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pengawasan Keuangan Daerah, Inspektorat Terapkan Siswaskeudes Disetiap Desa se Basel

 

“Tugas Kejari sudah sangat tepat bagaimana memberikan kepastian bekerja untuk rakyat, tapi bukan berarti mereka kebal hukum, karena apa yang mereka kerjakan bisa berefek ke masyarakat langsung,” ujarnya. (Zay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *