TOBOALI, CERAPAN.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan ZF (26) warga Kecamatan Toboali diduga tersandung kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pada Rabu (22/3/2023) lalu.
Tersangka ZF (26) yang merupakan yang bekerja sebagai Mengurus Rumah Tangga (MRT) diamankan anggota Satreskrim Polres Basel setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara arisan bodong dengan melalui proses penyelidikan dan gelar perkara berdasarkan laporan yang diterima dari para korbannya.
Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan penangkapan terhadap tersangka ZF (26) pada Rabu (22/3/2023) lalu. Setelah adanya laporan dari para korban bahwa tersangka ZF (26) telah melakukan penipuan atau penggelapan uang dengan berkedok arisan.
“Jadi pada Rabu (2/11/2022) korban atas nama Fitri (32) melaporkan tersangka ZF (26) kepihak Satreskrim Polres Basel karena telah melakukan penipuan terhadap dirinya dengan cara menjalankan dan mengajak memainkan arisan uang namun arisan tersebut fiktip atau bodong,” kata Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga Minggu (2/4/2023).
“Adapun kronologi kejadian ini berawal pada September 2022 lalu, dimana saat itu korban Fitri (32) diajak oleh tersangka untuk ikut bermain arisan dengan total nomor arisan yang dimainkan sebanyak 34 nomor,” lanjut AKP Tiyan Talingga.
Dijelaskan AKP Tiyan dari ajakan terangka ZF (26) korban Fitri (32) pun bersedia untuk ikut bermain arisan dengan mengambil sebanyak 3 nomor.
“Pada kemudian hari korban Fitri (32) terus melakukan pembayaran secara rutin uang arisan yang dikelola tersangka ZF (26) dengan cara tunai maupun transfer sampai dengan nomor 31 yang di janjikan tersangka ZF (26),” jelasnya.
Selain itu, dirinya menyebutkan namun belum sampai di nomor 31 baru masuk di nomor 25 tiba-tiba tersangka ZF (26) secara mendadak menghentikan arisan tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Korban Fitri (32) merasa curiga dengan pemberhentian yang dilakukan tersangka ZF (26). Sehingga korban menemui tersangka dan menanyakan terkait uang yang telah dibayarkan agar dikembalikan. Akan tetapi, tersangka malah tidak mau mengembalikan dengan alasan bahwa uang tersebut telah ia gunakan untuk keperluan pribadinya,” sebut AKP Tiyan.
Disampaikan AKP Tiyan merasa dirugikan oleh tersangka ZF (26) kemudian korban Fitri dan Yessi secara bersamaan melaporkan perihal tersebut ke Satreskrim Polres Basel.
“Atas kejadian itu, korban Fitri ini harus mengalami kerugian uang senilai Rp 13,2 juta dan Yessi juga mengalami kerugian senilai Rp 4,2 juta dengan total sementara Rp 17, 4 juta dan masih kita kembangkan kemungkinan besar masih ada para korban yang akan melaporkan kejadian yang sama,” ujarnya.
Kemudian dirinya menungkapan bahwa tersangka ZF (26) dan beberapa barang bukti seperti tiga lembar rekening koran bukti transfer bank BRI & bank mandiri, satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku tabungan Bank Mandiri atas nama tersangka ZF (26) serta satu buku catatan sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka ZF (26) disangkakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun kurungan penjara,” ungkap AKP Tiyan. (Tcc)