TOBOALI, CERAPAN.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan untuk bekerja profesional di bulan puasa dan saat menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.
Hal itu dikatakan Sekda Basel, Eddy Supriadi karena pihak Pemkab Basel meminta keseriusan seluruh ASN untuk menjalankan tugas secara profesional.
“Saya tekankan seluruh ASN di OPD Pemkab Basel agar tetap profesional meskipun menjalani ibadah puasa bukan alasan bagi ASN kendor dalam melayani masyarakat dan layaninlah dengan sepenuh hati, jangan karena bulan puasa atau menjalankan ibadah puasa, apa yang dilakukan atau dikerjakan tidak profesional,” kata Eddy Supriadi Selasa (11/4/2023).
“Apalagi menjelang perayaan hari raya idul Fitri 1444 H ini. Saya ingat kepada ASN harus stanbay di kantor untuk melayani masyarakat, tetap profesional dan tidak boleh ada kantor yang kosong karena para ASN memiliki kewajiban memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambanya.
Selain itu, Eddy menegaskan kepada ASN disetiap serta PHL lebih responsif bekerja di kantor, jangan sampai jelang lebaran setiap kantor-kantor kosong tidak ada pegawai yang melayani masyarakat.
“Jadi di OPD manapun di lingkungan Pemkab Basel saya tekankan harus layani kepentingan publik, jangan ada kosong layani masyarakat dengan optimal dan prepesional,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dirinya menjelaskan bahwa pemerintah pusat mengumumkan cuti bersama sudah ada ketentuan, tapi setiap perangkat daerah yang sifatnya pelayanan publik harus ada shift jaganya.
“Jadi tidak boleh libur juga semuanya, harus ada shift, misal di rumah sakit, layanan perhubungan, capil, pendidikan termasuk petugas pemadam kebakaran yang intinya pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ataupun ruang publik harus ada yang jaga,” jelas Eddy.
Kemudian Eddy menyebutkan kalau terjadi kekosongan pada perangkat daerah dalam pelayanan masyarakat. Tentunya jadi perhatian serius, serta akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan berlaku.
“Jadi memang kalau pegawai tidak hadir tidak melaksanakan tupoksinya pada jam kerjanya tentunya ada sanksi dan twgas dalam peraturan daerah itu ada, untuk itu kita meminta kepasa setiap OPD berjalan dengan baik agar tidak ada pelayanan publik tidak terlayani dengan baik,” sebut Eddy. (Tcc)