BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Sebagai bagian untuk mempersiapkan Demokrasi Pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali melaksanakan rapat koordinasi (Rakor), Jumat (30/09/2022) di Kantor Bawaslu Basel.
Dalam acara Rakor tersebut dihadiri pimpinan Bawaslu Babel Jafri, Ketua Bawaslu Basel Azhari, Kadisdukcapil Benny Supratama, Komisioner KPU Rahmat dan seluruh anggota Bawaslu Basel membahas tentang perkembangan daftar pemilih untuk 2024.
Acara rakor itu dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Babel Jafri. Ia menyampaikan dalam rakor ini ada beberapa poin penting yang dapat disimpulkan jika pergerakan daftar pemilih di Basel ini memang cukup dinamis. Terutama data warga yang sudah meninggal, ganda dan lainnya.
“Saya mengakui persoalan ini seperti ini harus segera diselesaikan mulai dari sekarang dari bawaslu bersama lintas sektoral seperti KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan instansi terkait,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan seperti halnya sinergitas ini perlu ditingkatkan jangan sampai nanti ketika tahapan tentang daftar pemilih dilaksanakan masih menimbulkan persoalan-persoalan. Tadi sudah ditekankan kepada bawaslu dan KPU serta Disdukcapil.
“Tentunya pihak kami akan terus melaksanakan pengawasan terkait daftar pemilih berkelanjutan. Pasalnya, data pemilih ini adalah bagian dari tahapan pemilu atas perintah undang-undang dan alhamdulilla rapat koordinasi yang digelar ini telah menghasilkan kesepakatan bersama terkait daftar pemilih berkelanjutan baik dari bawaslu itu sendiri, KPU dan Disdukcapil Kabupaten Basel,” sebut Jafri.
Lanjutnya setelah adanya kesepakatan dari pihak bawaslu KPU dan Disdukcapil maka akan dilakukan penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 ke KPU, diturunkan ke jajaran AD Hoc untuk pemutakhiran data pemilih.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Basel, Benny Supratama mengatakan, akan mendukung pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dengan melakukan perekaman KTP di sekolah yang menjadi syarat pemilu pada 2024 mendatang.
“Tentunya kami dari dinas siap mendukung pada tahapan pemutakhiran data pemilih ini dengan melakukan perekaman KTP sebagai syarat wajib pemilih untuk menyumbangkan suaranya dalam Pemilu 2024 nanti,” kata Benny Supratama. (Tcc).