Kades dan Bendahara Simpang Rimba Ditahan Ditreskrimsus Polda Babel Tersandung Korupsi APBDes

PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) resmi ditahan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) di Rutan Mapolda Bangka Belitung, Senin (25/9/2023).

 

Penahanan terhadap kedua tersangka Kades berinisial As dan Ta bendahara Desa Simpang Rimba tersebut lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba dengan total kerugian yang dialami negara kurang lebih Rp 300 juta.

 

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, seperti Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba serta uang tunai sebesar Rp 135 juta.

 

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, Ditreskrimsus Polda Babel resmi melakukan penahanan kepada Kades dan Bendahara Simpang Rimba usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari Kejati Babel.

Baca Juga  Pemkab Basel Berhasil Pertahankan Opini WTP 4 Kali Berturut

 

“Kedua tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba yakni Kades berinisial As dan Ta sebagai Bendahara, sekarang telah resmi ditahan di Mapolda Babel sejak tanggal 25 September 2023 kemarin. Penahanan terhadap keduanya setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel,” kata Jojo, Rabu (27/9/2023) malam.

 

Ia mengungkapkan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini, sudah berlangsung pada Bulan Mei 2016 sampai dengan Bulan Desember 2017 lalu.

 

“Pada tahun 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp. 1.889.200.293 yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bantuan keuangan Provinsi Keuangan Babel,” ungkap Jojo.

Baca Juga  Para Pelaku Gunakan Kapal Hantu Selundupkan Ratusan Ribu Benih Lobster dari Bangka ke Singapura

 

“Lalu, Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka As dan Ta berdasarkan arahan dari As selaku Kades. Nah, dana yang telah dibelanjakan itu, dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes. Dalam pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2016 dan 2017, tersebut kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa,” lanjutnya.

 

Dirinya menyebutkan, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank. Sehingga pada saat penyusunan bukti pertanggunjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku Kades tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa.

Baca Juga  Dindikbud Basel Belum Terima Laporan Kecurangan Proses Seleksi PPDB Jenjang SD dan SMP

 

“Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau aerah senilai Rp. 366.625.990 juta,” sebut Jojo.

 

Jojo menjelaskan bahwa mengenai modus operandi, kedua tersangka tersebut telah mempertanggungjawabkan belanja Desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp. 218.000.990 juta, dan mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp. 76.625.000 juta, serta diduga melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp. 71.400.000 juta.

 

“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 9 dan/atau pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP,” jelasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *