BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Candra alias Kondol tersangka ilegal oil atau penyalahgunaan BBM subsidi solar di Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung dialihkan tahanan rumah setelah pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh keluarga Candra dikabulkan Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan permohonan tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat tersangka penyandang disabilitas dengan kondisi kaki sebelah kanan mengalami cacat seumur hidup.
“Setelah saya pelajari berkas permohonan yang diajukan keluarga tersangka, saya ikut prihatin melihat kondisi tersangka dimana kaki sebelah kanannya sudah tidak ada,” kata Kapolres, Sabtu (27/8/2022).
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, permohonan keluarga tersangka Disabilitas ini saya Kabulkan dengan catatan keluarga yang mengajukan ini menjamin tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” lanjut Kapolres.
Sebelumnya, tersangka sempat merasakan dinginnya hunian di balik jeruji besi Polres Bangka Selatan selama dua hari sebelum penangguhan penahanan dilakukan.
Sebelumnya pada Rabu, 24 Agustus 2022, tersangka Kondol diamankan Polisi lantaran kedapatan membeli BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar. Penangkapan Kondol adanya aduan masyarakat bahwa sulitnya dapat BBM untuk nelayan sekitar.
“Tersangka diduga telah menyalahgunakan kartu nelayan untuk membeli bbm subsidi dan dijual kepada penambang dengan harga dua kali lipat dari harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, kata dia unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan tersangka dan barang bukti 15 jerigen solar subsidi dengan jumlah kurang lebih 300 liter.
Menurut Kapolres, penertiban penyalahgunaan BBM subsidi tersebut juga untuk mengantisipasi kelangkaan BBM yang telah menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Babel.
“Penertiban BBM subsidi sebagai upaya kepolisian untuk mencegah kelangkaan BBM subsidi di tengah-tengah masyarakat dan juga sebagai tindak lanjut atensi khusus Kapolri untuk memberantas segala tindak pidana mulai dari perjudian, penyelewengan BBM subsidi, narkoba, ilegal loging, ilegal mining dan penyakit masyarakat lainnya,” sebutnya.
Sementara, Romna istri tersangka Kondol mengucapkan terima kasih kepada Polres Bangka Selatan atas pengabulan penangguhan penahanan suaminya yang menjadi tahanan rumah.
“Terima kasih pak Kapolres Bangka Selatan dan jajarannya yang telah menyetujui permohonan saya. setidaknya dengan adanya penangguhan penahanan ini saya dan empat anak saya masih bisa berkumpul dengan suami saya untuk sementara waktu, semoga selanjutnya masih ada pertimbangan hukum lainnya,” harapnya. (Tom)