TOBOALI, CERAPAN.ID – Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) AKP Tiyan Talingga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, berbelanja atapun menukar uang.
“Karena, pada Selasa (7/11/2023) waktu kemarin. Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga sebagai pencetak maupun pengedar Uang Palsu di kota Toboali,” imbuh Tiyan, Selasa (21/11/2023) siang.
Dikatakan Tiyan bahwa, kedua pelaku yang telah diamankan di Mapolres Basel tersebut mengakui sudah sempat mengedarkan serta membelanjakannya, kurang lebih sebanyak tujuh lembar pecahan Upal senilai Rp. 100.000, No seri SQB775119 dengan total 700.000, dengan cara 2 lembar pecahan Upal senilai Rp. 100.000 No Seri SQB775119 sudah diedarkan dan dibelanjakan oleh pelaku.
“Nah, sepuluh lembar pecahan Upal senilai Rp. 50.000 dengan No Seri CRW651274 total 500.000, sembilan lembar pecahan Upal senilai Rp. 50.000 No Seri CRW651274 juga sudah diedarkan dengan cara dibelanjakan oleh pelaku bersama rekannya,” katanya.
Dirinya berharap kepada masyarakat kedepanya, agar lebih mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas dari hasil kembalian ataupun yang didapatkan dari konsumen.
“Dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang, pastinya tiap langkah tersebut akan menampilkan ciri uang yang berbeda dengan aslinya. Sehingga kita akan mengatahui uang yang kita miliki benar-benar asli atau palsu,” harap Tiyan. (Tcc)