Kasus Penipuan dan Penggelapan  Sertifikat Tanah Masuk Tahap II

TOBOALI, CERAPAN.ID – Polres Bangka Selatan (Basel) melimpahan tidak pidana kasus penipuan dan penggelapan proses pembuatan sertifikat tanah ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (12/4/2023).

Pelimpahan yang dilakukan pihak Polres Basel terhadap tersangka IS (39) alias Oka warga Toboali, mantan oknum pegawai honorer di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Basel itu, merupakan sebagai tindak lanjut tahap II ke proses persidangan penuntup umum.

Sebelumnya terangka IS alias Oka warga Toboali, mantan oknum pegawai honorer di BPN Basel tersebut sudah di tetapkan tersangka sesuai laporan polisi nomor LP/B/2/I/2023/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung pertanggal 20 Januari 2023 lalu.

Karena telah melakukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan sejumlah uang, dengan modus penipuan pembuatan sertifikat tanah dan meminta sejumlah uang kepada korbannya.

Baca Juga  Imbas Menggilanya Ratusan PIP di Perairan Batu Hitam, Nelayan Terjepit Ekonomi Sulit, Eko: Gelar Aksi Damai ke Polda Babel

Kini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh pihak Polres Basel ke Kejari Basel, untuk ditindaklanjuti proses persidangan. Tersangka IS (39) alias Oka harus merasakan hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah pertamanya dibalik jeruji besi Lapas Bukit Semut Sungailiat.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel Rico Anggi B seizin Kasi Pidana Umum (Pidum) Wisnu Wibowo menyebutkan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus penipuan atau penggelapan oleh pihak Polres Basel.

“Iya benar, kami hari ini JPU Kejari Basel telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Basel, terkait kasus penipuan (378) atau penggelapan (372) KUHP. Modus dari tersangka IS alias Oka (39), sebelumnya yang merupakan pegawai honorer BPN Basel dengan iming-iming atau alasan akan membantu proses pembuatan sertifikat tanah,” kata Rico.

Baca Juga  Asikk Main Kelereng, 10 Orang di Belitung Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Disampaikan Rico bahwa selain membantu membuat sertifikat tanah. Tersangka juga meminta sejumlah uang kepada korbannya sebanyak tiga kali namun alhasil sertifikat tanah tidak terealisasikan.

“Jadi mamang awalnya tersangka ini beralasan membantu. Setelah menyebutkan membantu malah meminta uang kepada korban sebesar Rp9.250.000, dengan rincian pertama korban mentransfer uang dengan tersangka sebesar Rp8 juta, kedua Rp500 ribu secara cash, dan ketiga ditransfer lagi sebesar Rp750 ribu kepada tersangka IS alias Oka,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan penyerahan semua berkas perkara tersangka IS atau Oka sudah lengkap dari pihak Polres Basel.

Baca Juga  Peringati Hakordia 2023, Kajari Riama Imbau Semua Kalangan Bergerak Cegah Korupsi di Basel

“Kami sudah menerima kelengkapan berkas perkara oleh pihak Satreskrim Polres Basel. Begitu juga tersangka beserta barang buktinya,” jelas Rico.

“Sebagai tindaklanjutnya kita akan penyempurnaan dakwaan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kembali kasus ini ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk dilakukan persidangan,” tambahnya.

Kemudian Rico menungkapkan bahwa  tersangka sudah dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Basel sebelum diserahkan kepada Kejari Basel.

“Jadi sebelumnya. Tersangka sudah dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Basel sebwlum diserahakan kepihak Kejari Basel untuk tahap II ini dan kami akan menitipkan tersangka ke Lapas Bukit Semut Sungailiat sembari menunggu proses persidangan,” ungkapnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *