Kawanan Residivis Kambuhan Diringkus Satreskrim Basel, Terancam 7 Tahun Penjara

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus tiga kawanan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu (29/4/2023) lalu.

 

Penangkapan terhadap tiga orang residivis tersebut yakni RI (32), AR (23) dan RA (22) yang merupakan warga Kecamatan Toboali, berawal adanya laporan kepada pihak Polres Basel terkait tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

 

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui KBO Reskrim, Ipda William F Situmorang mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal adanya laporan tindak pidana pencurian dari korban kepihak Polres dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Baca Juga  Diskominfo Basel Buka Layanan Konsultasi Jualan di TikTok dan Shopee, Ini Tujuannya

 

“Mendapati laporan tersebut anggota Satreskrim melakukan penyidikan hingga penyelidikan terhadap para tersangka. Dengan gerak cepat anggota mengetahui para tersangka dan segera melakukan penangkapan. Pertama kali anggota mengamankan RI (33) pada Sabtu (29/04/2023), kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Ipda William, Rabu (10/5/2023).

 

William menuturkan, tersangka RI diintrogasi untuk menunjukkan barang bukti hasil curiannya dan siapa saja yang berperan dalam aksi pencurian tersebut

 

“Dari hasil keterangan tersangka RI anggota mendapati nama tersangka seperti RA (23) dan AR (23) dan langsung dilakukan pengembangan guna penangkan terhadap kedua dengan bekerjasama dengan Satreskrim Polres Bangka Tengah,” ujarnya.

Baca Juga  Gegara Curah Hujan Tinggi, Rumah Warga Teladan Ini Hampir Dihantam Tanah Longsor

 

“Kedua tersangka RA (23) dan AR (23) diamankan di daerah Bangka Tengah pada 4 Mei 2023 lalu. Dari ketiga orang residivis ini melakukan aksi pencurian, di TKP yaitu Basel dan Bateng menyebabkan para korban mengalami kerugian yang lumayan banyak,” lanjut William.

 

Selain itu, William menjelaskan setelah dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut. Anggota langsung membawa para tersangka beserta barang bukti hasil curian ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Pusaran Kasus 8 Ton Timah Ilegal dari Desa Permis, Polda Babel: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

 

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti satu unit handphone samsung tap warna hitam, dua buah cincin emas, satu unit sepeda motor Yahama NMax, satu set box samping motor yang dibuah, satu buah obeng, dua buah plat nomor polisi yang dibuang di hutan,” sebut dia.

 

Kemudian dirinya mengungkapkan para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

 

“Ketiga tersangka kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap William. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *