Kejagung RI Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Tipikor Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah Tbk

JAKARTA, CERAPAN.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 pada Senin (6/11/2023).

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) , Ketut Sumedana dalam siaran pers ,Senin (6/11/2023) mengatakan adapun 5 orang yang diperiksa terdiri dari instansi Pemerintah Provinsi, BUMN dan pihak swasta.

“Lima orang yang terperiksa yakni S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020, DI selaku Direktur CV Diratama, KE selaku Direktur CV Teman Jaya, TA selaku Pegawai CV Teman Jaya dan EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk,” kata Ketut.

Baca Juga  Riza-Debby Kompak Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup dan Cawabup ke Kantor DPD Nasdem Basel

Ia menjelaskan, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI telah menyita beberapa dokumen terkait dugaan tipikor.

Perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 jadi fokus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Provinsi Bangka Belitung.

Sejumlah tempat tinggal warga kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan disasar Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI pada Selasa (16/10/2023) kemarin.

Baca Juga  Penemuan Mayat Mr X di Pantai Tanjung Kerasak Gegerkan Warga Pasir Putih Tukak Sadai

Ketut Sumedana dalam siaran persnya mengatakan kasus baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum pada Kamis, 12 Oktober 2023.
 

Ia menjelaskan, adapun kasus prosesinya adanya dugaan kerja sama secara ilegal PT Timah Tbk dengan pihak lainnya yaitu pihak swasta kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali segar ilegal oleh PT Timah Tbk sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini.
 

“Dalam perkara ini juga kita langsung melakukan suatu upaya-upaya penegakkan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat yakni Rumah Tinggal di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rumah Tinggal di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dan Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” kata Ketut, Selasa (16/10/2023) malam.

Ia mengungkapkan, dalam penggeledahan ini didapatkan berupa dokumen-dokumen mengenai proses kerja sama antara pihak PT Timah Tbk dengan pihak swasta dan juga didapatkan alat bukti elektronik yang nantinya akan dijadikan alat bukti untuk digali lebih lanjut dalam proses penyidikan ini.
 

Baca Juga  Penyerahan Berkas Bacaleg Berakhir Hari Ini, Amri: Masih ada 10 Partai Belum Daftar  

“Dari ketiga lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2023,” terangnya. (Zay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *