Kejari Basel Gandeng Dindikbud Sosialisasikan Pencegahan Tipikor di Lingkungan Sekolah

TOBOALI, CERAPAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sekolah bersama Kepala Sekolah (Kepsek) dan Komite, Sekokah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten Bangka Selatan, di Gedung Pertemuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Senin (11/12/2023).

Kegiatan sosialisasi pencegahan Tipikor tersebut dalam rangka rangkaian hari anti korupsi sedunia tahun 2023, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di kalangan sekolah, terkiat dengan sumbangan sukarela dan pungutan dari pihak sekokah kepada wali murid yang tidak ada kejelasan peruntukan dan kegunaannya.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap, Kasi Datun, Kejari Basel, Al Putra, Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Basel, Perwakilan dari Bidang Intelijen Kejari Basel, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Basel, Elfan Rulyadi, Kepala Kesbangpol Basel, Evi Sastra, Ketua MKKS Basel, Asril Simba serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga  Studi Banding ke PT Timah, PT Smelting Gresik Tingkatkan Wawasan Soal Program Inovasi Sosial

Saat di wawancarai, Kasi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap seizin Kajari Basel, Riama BR Sihite mengatakan, sosialisasi yang di lakukan pihaknya dalam rangkaian hari anti korupsi sedunia tahun 2023, di khususnya di Basel.

“Rangkaian hari anti korupsi sedunia ini, kami bekerjasama dengan pihak Kesbangpol Basel dalam sosialisasi serta mengkampanyekan Hakordia 2023. Pagi harinya, kita juga telah melakukan apel Hakordia di Kejari Basel. Hari ini, kami melanjutkan sosialisasi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Ketua Komite mensosialisasikan peran penting dari komite kepala sekolah dalam mencegah korupsi,” kata dia.

Baca Juga  Eddy Supriyadi Kembalikan Formulir Bacabup ke DPD NasDem Basel, Suhardi Joy: Tepat Waktu

“Untuk atensi khusus tidak ada, tetapi kami menyampaikan bahwa memang ada perbedaan pungutan dan sumbangan yang di peroleh dari wali murid. Pungutan yang tidak diperbolehkan, sumbangan boleh akan tapi sifatnya tidak ada unsur pemaksaan. Semoga kegiatan ini bisa memberikan manfaat kepada Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah yang ada di Basel,” lanjut Zulkarnain.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Basel, Elfan Rulyadi mengucapkan terima kasih kepada Kejari Basel dan tim.

“Sosialisaai hari ini, terkait rangkaian hari antikorupsi sedunia dan salah satunya yang menjadi titik sasaran kita karena jumlah sekolah di Basel yang banyak, sehingga disi oleh kepala sekolah SMP dan komitenya. Na tujuan kita pertama ingin silaturahmi saja hingga memberikan pandangan kepada Kepala Sekolah dan Komite,” ucapnya.

Baca Juga  Operasi Pekat Menumbing 2023. Polres Basel Ungkap 16 Kasus dari 23 Pelaku Tindak Pidana

Ia menjelaskan, karena terkadang semua orang tidak menyadari apa yang telah dilakukan biasa saja, tetapi setelah dikaji kembali merupakan bagian dari korupsi.

“Besar harapan kami pada kegiatan ini, bisa memberikan manfaat kepada komite dan kepala sekolah untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat. Supaya kita dapat mengurangi kegiatan-kegiatan yang akhirnya nanti berimbas kepada korupsi,” jelas Elfan. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *