Kejari Basel Musnahkan BB dari 40 Perkara yang sudah inkracht

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan pemusnahan barang bukti (bb) hasil sitaan dari para terpidana kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya di halaman belakang kantor Kejari Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (21/12/2022).

 

Pemusnahan yang dilakukan oleh pihak Kejari Basel tak lain bertujuan untuk menghilangkan barang-barang bukti hasil sitaan dari 40 perkara atau terpidana pada tahap tiga ditahun 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, agar tidak disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak tertentu.

 

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut secara langusng dipimpin oleh Kepala Kejari Kabupaten Basel Mayasari dengan dihadiri perwakilan dari Polres Basel dan BNNK Basel, Dinas Kesehatan Basel hingga pelajar dari SMK Negeri 1 Toboali.

Baca Juga  Pastikan Pasokan Air Tetap Lancar Untuk Masyarakatnya, Suwandi dan Sandi Tinjau SPAM Desa Rindik

 

Kajari Basel, Mayasari melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Deddy Faisal mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini dari hasil 40 perkara, kurang lebih 27 diantaranya perkara narkotika jenis sabu dan 13 perkara tindak pidana umum lainnya.

 

“Jadi kita hari ini melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht seperti narkotika jenis sabu dengan total berat 237 gram, dengan cara di belender dan dibuang ke Water Closet (WC) dengan di saksikan pihak kejari, perwakilan Polres Basel dan para pelajar yang hadir tadi,” kata Deddy, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga  Basel Masuk Zona Hijau Kasus Malaria

 

Deddy Faisal menjelaskan selain Narkotika jenis sabu pihaknya juga memusnakan senjata tajam (Sajam) dan beberapa barang bukti lainnya seperti pakaian dari perkara pencabulan terhadap anak waktu lalu.

 

“Selain Narkotika jenis sabu, hari kita juga musnahakan senjata tajam mengunakan mesin pemotong, serta handphone, bong, timbangan digital dan beberpa barang bukti lainnya dengan cara dibakar,” terangnya.

 

“Untuk barang bukti yang kami musnahkan di tahap tiga atau di kali ketiganya ditahun ini, tentunya telah memiliki hukum tetap atau sudah inkracht dari pihak pengadilan,” tambah Deddy.

Baca Juga  Bisa Ambyar, Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Iuran Tambahan Selain JHT

 

Ia menjelaskan, pemusnahan awal hingga akhir tahun 2022 dan kali ketiganya oleh pihak Kejari Basel masih didominasi narkotika jenis sabu.

 

”Kami lakukan pemusnahan yang pertama sudah pada awal tahun dan hari ini sudah tahap 3 pada akhir tahun 2022 dan masih didominasi narkotika jenis sabu. Barang bukti yang kita musnahkan tentunya sudah inkracht kalau masih upaya hukum kita belum berhak,” sebut Deddy. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *