TOBOALI, CERAPAN.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Jaksa Jaga Desa) terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa se-Kabupaten Bangka Selatan yang bertempat di Gedung Serbaguna Pemkab Bangka Selatan, Senin (26/6/2023).
Kegiatan penerangan hukum pengelolaan anggaran dana Desa itu, bertujuan untuk lebih berhati-hati dan waspada bagi para Kepala Desa se-Basel dalam mengelola anggaran dana Desa ditempat tersebut.
Dalam kegiatan penerangan hukum tersebut secara langsung dihadiri Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Bangka Babel, Perana Muda Karana, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, Sekretaris Daerah (Sekda) Basel, Eddy Supriadi, Kasi Pidum Kejari Basel, Wisnu Hamboro, Kepala Inspektorat Basel, Marpaung, Plt Kepala Dinas Pemdes Basel, Reza Fahlevi, Para Camat di Basel serta seluruh Kepala Desa se-Basel.
Kasi Penkum Kejati Basel, Basuki Raharjo menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah program jaksa jaga desa yang merupakan program tahunan dab sudah dilaksanakan setiap tahunya.
“Kegiatan kita hari ini adalah program tahunan yang sudah kita dilaksanakan setiap tahunnya jadi bukan hanya di Basel tetapi di Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka,” ujarnya.
“Nah, melalui program jaksa jaga desa ini kami akan melihat terkait sistem pengelolaan dana desa tersebut apakah banyak atau ada terjadi terkait pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan apa yang dijalankan oleh pemerintah desa,” tambah Basuki.
Dikatakan Basuki bahwa dengan adanya program ini pihaknya secara tidak langsung memberikan pencerahan melalui seksi sosial, budaya dan kemasyarakatan Kejati Babel.
“Karena hal ini memang bidang mereka, maka dari itu, seksi sosial, budaya dan kemasyarakatan berkolaborasi bersama penerangan hukum Kejati Babel untuk mensosialisasikan secara baik terkait sistem pengelolaan anggaran dana desa dengan tujuan jangan sampai pihak Desa sampai salah menggunakan anggara,” kata dia.
Sementara itu Sekda Basel Eddy Supriadi mengungkapkan bahwa kegiatan jaksa jaga Desa ini merupakan suatu terobosan yang baru dari Kejati Babel dan sudah bermitra dengan pihak Kejari Basel untuk melakukan pengawalan kepada kawan-kawan dalam mengelolah anggaran dana Desa.
“Tentunya dengan adanya kegiatan yang dilakukan Kejati Babel, mudah-mudahan jaksa jaga desa benar-benar clean and clear untuk penerapan aturan hukum atau meminimalisir segala sesuatu resiko-resiko yang akan menyimpang. Saya berharap kegiatan Kejati Babel dapat berkelanjutan untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dana desa,” ungkap Eddy. (Tcc)