PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 1 miliar dari para debitur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit iinvestasi di salah satu Bank daerah cabang Manggar tahun 2022-2023.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, penyitaan uang 1 miliar itu, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Fadil menambahkan, uang yang disita sebesar Rp 1 miliar ini diduga pengembalian dari para debitur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian KUR dan Kredit Investasi PT Bank Sumsel Babel cabang Manggar.
“Penyitaan dari para debitur sebesar Rp 1 M dan uangnya telah dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Pangkalpinang,” ungkap Fadil Regan yang didampingi Kasi Penkum Basuki Raharjo, saat kegiatan press release di Ruang Aula Wicaksana Kejati Babel, Selasa (3/9/2024).
Lanjutnya, pengengembalian uang sebesar Rp 1 miliar dari para debitur tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 103/L.9/Fd.2/09/2024 tanggal 03 September 2024 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 03 September 2024.
“Para debitur sangat kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap dari total keseluruhan Rp 18.830.000.000,” katanya.
Selain itu kata Fadil, para debitur juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 7.900.000.000 yang dititipkan di Bank Sumsel Babel.
“Jadi uang yang sudah masuk sebesar Rp.7,9 M, nanti bukti setornya disita dulu sebagai alat bukti di persidangan,” jelas Fadil.
Fadil menegaskan, Jaksa penyidik sampai dengan hari ini telah menyita uang mencapai Rp 8.900.000.000,00 dari total keseluruhan Rp 18.830.000.000,00.
“Apakah nanti semua uangnya dipindahkan ke BRI atau tidak, itu masalah teknis penyidik, karena berproses, dan kita lihat saja nanti,” ujar Fadil Regan. (Fir)