PANGKALPINANG, CERAPAN.ID — DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat audiensi bersama Gabungan Kelompok Tani Pemakai Air Sungai Nyirih, Desa Pergam, Bangka Selatan di ruang Pansus DPRD Babel. Kamis (2/10/2025).
Dalam audiensi tersebut, Gabungan Kelompok Tani Pemakai Air Sungai Nyirih menyampaikan terkait kerusakan sumber air irigasi sawah yang diduga akibat aktivitas perusahaan sawit.
Salah satu pengurus GP3A Desa Pergam menyampaikan, Jika aktivitas pembalakan dan alih fungsi lahan di hulu Sungai Kemis telah merusak kawasan penyuplai air irigasi.
Bahkan akibat pembakan alih fungsi itu, berakibat ribuan hektare sawah kekurangan debit air dan mengganggu musim tanam.
“Walaupun kondisi irigasi saat ini belum maksimal, Namun sawah di Desa Pergam dan Serdang masih bisa ditanami dua kali setahun. Tapi kalau perambahan ini terus berlanjut, debit air ke sawah akan terganggu,” kata Sandi.
Mendengar keluhan warga tersebut, anggota DPRD Babel Rina Tarol berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dan akan selalu hadir memberikan dukungan penuh dalam setiap pertemuan dengan masyarakat.
“Kami berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat. Apalagi terkait isu intimidasi, ada dugaan bahwa sekelompok orang mencoba memaksa masyarakat untuk menerima kehadiran perusahaan tertentu,” ujar Rina.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada oknum untuk mengintimidasi masyarakat sekitar, khususnya petani sawah di daerah itu.
“Kami dari DPRD Babel tidak akan mentolerir tindakan intimidasi semacam itu. la mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyimpan segala bentuk bukti intimidasi yang terjadi. Jika ada bukti berupa rekaman atau informasi valid, DPRD siap melaporkan dan menindaklanjuti,” tegas Rina Tarol.
Disampaikan Rina, terkait kerusakan hutan dirinya menjelaskan bahwa perusahaan yang terbukti merusak hutan lindung atau hutan produksi wajib mengganti kerugian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penggantian bisa mencapai dua kali lipat dari luas lahan yang rusak. Selain itu, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) juga tidak bisa dibiarkan karena melanggar undang-undang sumber daya air yang memiliki sanksi pidana dan denda,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia pihaknya juga akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, DPRD telah menyepakati beberapa langkah konkret dan tim dari Dinas Perkebunan akan turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan mengumpulkan data terkait pengaduan masyarakat.
“Peninjauan ini akan didampingi oleh perwakilan masyarakat dan tim dari Provinsi. Nanti juga akan koordinasi dengan pihak kepolisian juga terus dilakukan untuk menangani masalah ini,” jelasnya.
Ia menekankan kepada perusahaan untuk lebih menunjukkan surat-surat sebagai bukti otentik legalitas dan tidak dianggap ilegal oleh masyarakat.
“Kami menekankan pentingnya bukti dan izin terkait kegiatan yang dianggap ilegal oleh masyarakat. DPRD membutuhkan data dan rekaman sebagai dasar untuk mengambil langkah selanjutnya. Tindak lanjut dari rapat ini akan dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan tim provinsi,” tandasnya.(FN)
