Kemdikbudristek Terbitkan SE Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Elfan: Belum Kami Terapkan ke Sekolah-sekolah di Basel

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan surat edaran terbaru seragam sekolah untuk siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berlaku mulai 7 September 2022. Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah.

 

Baca Juga  Penyidik Kejati Babel Tangkap Direktur PT HKL di Jakarta, Tersangka KUR Bank Sumsel Babel

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa, sehingga dapat meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

 

Guna menanggapi adanya peraturan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan (Basel), Elfan Rulyadi menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum mengeluarkan edaran terkait aturan seragam sekolah tersebut.

Baca Juga  Gadis Cantik Berdarah Toboali-Manado Akan Mewakili Indonesia di Ajang Miss Teen Universe 2024 di India

 

“Memang peraturan itu sudah keluar, tapi kami belum mengeluarkan edaran apapun ke pihak sekolah terkait hal itu, karena saat ini surat edaran dari Kemendikbudristek belum ada,” ujarnya, Selasa (8/11/2022).

 

Selain itu, Elfan menilai peraturan seragam sekolah dari pusat, mungkin sudah tepat untuk di sana. Namun, pihaknya akan mempertimbangkan kembali penerapan aturan seragam sekolah yang ada di Kabupaten Basel.

 

” Kami perlu berhati-hati untuk menerapkan peraturan ini, yang pastinya kami akan memanggil semua kepala sekolah untuk melihat situasi di lapangan seperti apa jika itu diberlakukan,” sebutnya.

Baca Juga  Buruh Harian di Toboali Nyambi Jual Narkoba, Tim Serigala Polres Basel Amankan Sabu 5,12 Gram

 

Kemudian, Elfan menyebutkan jika memungkinkan untuk diterapkan dalam waktu dekat atau waktu panjang, pihaknya merasa ada kuatirkan akan memberat orang tua ataupun wali dari murid di sekolah.

 

“Ya kami benar-benar merasakan khawatiran, apa lagi diterapkan dengan khondisi perekonomian di daerah Basel seperti sekarang ini otomatis akan memberatkan orang tua siswa kedepannya,” sebut Elfan Rulyadi. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *