TOBOALI, CERAPAN.ID – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Sumindar meminta kepada Kepala Desa (Kades) maupun Lurah untuk terus aktif memberikan informasi keluarga mana saja yang berhak menerima bantuan.
“Pro aktif ini juga harus dilakukan oleh Ketua RT/RW dalam memberikan informasi keluarga mana saja yang berhak menerima bantuan di wilayahnya masing-masing,” kaya Kepala DSPPPA Basel Sumindar, Jum’at (20/9/2024) siang.
Disebutkan Sumindar bahwa keaktifan Kades, Lurah serta RW/RT yang penting dilakukan di masing-masing wilayah tugasnya dalam mendata warga yang layak menerima bantuan atau tidaknya.
“Karena kami sering menerima laporan yang terkadang menerima bantuan dari pemerintah rata – rata adalah masih keluarga, kerabat ataupun orang – orang terdekat. Tentunya hal ini sudah menyalahi aturan,” sebutnya.
Ia meminta agar operator penginputan data di pihak Desa maupun Kelurahan agar benar – benar menanyakan apakah warga tersebut berhak menerima bantuan atau tidak. Jangan sampai warga yang terbilang masuk golongan keluarga mampu, tetapi malah menjadi penerima bantuan.
“Kalau hal ini terjadi maka kita zalim terhadap keluarga yang berhak menerima malahan tidak menerimanya. Seperti contoh bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) setiap 3 bulan sekali kepada ke 7.724 orang penerima di Basel. Bantuan sosial tersebut disalurkan berdasarkan jumlah dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2024 yakni berjumlah 33.195 orang di Basel,” tegas Sumindar.
“Termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) berjumlah 2.226 KK, dan bantuan Sembako berjumlah 5.498 KK. Kami sangat ingin peran aktif pihak desa maupun keluarhan supaya bantuan-bantuan tersebut tersalurkan bagi orang yang berhak menerima, jangan sampai zalim kepada keluarga yang berhak menerima namun tidak mendapatkannya. Malahan orang yang tergolong keluarga mampu yang mendapatkannya,” pungkasnya. (Tcc)