Kesal Uang Kerap Hilang di Rumah, Seorang Ayah di Toboali Tega Aniaya Istri Siri dan Anak Kandung hingga Meninggal Dunia

PANGKAPINANG, CERAPAN.ID – Seorang pria berinisial OI alias Kiki (37) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap istri siri dan anak kandungnya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel), pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Basel di kediamannya di kelurahan Teladan tersebut lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau KDRT kepada istri siri dan anak kandungnya sendiri yang mana diduga menyebabkan sang anak meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan bahwa pelaku sudah dilakukan penahanan di Sel Tahanan Mapolres Basel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Penahanan pelaku tersebut berdasarkan dua laporan perkara dugaan penganiayaan, yang pertama dilaporkan Istri siri pelaku pada 26 Agustus 2024, dan laporan kedua dilaporkan ibu kandung korban pada 31 Agustus 2024, atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandung pelaku inisal Na yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui pres rilisnya, Senin (2/9/2024) siang.

Baca Juga  Ratusan Nelayan Toboali Geruduk Gedung Serba Guna Pemkab Basel, Ihwal Laporan PT Timah Tbk ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel

Dijelaskan Jojo bahwa kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku ini OI alias Kiki terhadap anak kandung dan istri sirinya tersebut terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 sekira jam 6 pagi dikediamannya.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menendang maupun memukul kedua korban hingga mengakibatkan anak kandung pelaku masuk RSUD Junjung Besaoh untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Pada Kamis (29/8/2024) Ibu kandung dari korban NA menjenguk anaknya yang dirawat dirumah sakit tersebut, dan menanyakan perihal yang terjadi terhadap korban,” jelasnya.

Baca Juga  Wabup Basel dan Haji Jamro Pamer Jari Kelingking Usai Coblos di TPS 1 Desa Sengir

“Namun, korban mengaku jika kakinya memar akibat terjatuh. Karena tidak yakin dengan pengakuan anaknya, Ibu korban kembali mendatangi anaknya dihari selanjutnya untuk menanyakan perihal kejadian yang menimpa sang anak, hingga akhirnya anaknya mengaku bahwa telah dianiaya oleh ayah kandungnya atau pelaku 0I Alias KIKI,” tambah Jojo.

Diungkapkan Jojo bahwa setelah sempat mendengar pengakuan dari anaknya yang dianiaya oleh ayah kandungnya atau pelaku 0I Alias KIKI tersebut, Ibu korban mendatangi Mapolres Basel untuk melaporkan kejadian terhadap anak kandungnya yang diduga telah meninggal dunia akibat dianiaya oleh ayah kandungnya.

“Pada 31 Agustus 2024 sekira pukul 10 pagi, pelaku ditangkap di kediaman di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, dan dilakukan penahanan. Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan yang dilaporkan oleh Istri Siri serta Ibu Kandung korban,” ungkapnya.

Baca Juga  Baznas Gelar Gerakan Teladan Pemimpin dan Pengusaha Berzakat dari Perusahaan di Wilayah Basel

Ia menegaskan, yang pertama untuk kasus penganiayaan terhadap Istri sirinya akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Sedangkan untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Jojo.

Terakhir, Jojo menerangkan berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku ini, motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya.

“Karena kesal uang dari pelaku sering hilang dirumahnya. Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,” pungkasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *