TOBOALI, CERAPAN.ID – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Samson melalui Ketua Pengadilan Negeri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada Senin (3/4/2023).
Dalam penyerahan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat, Samson didampingi Seketarisnya Wendi, Kamarudin serta anggota lainnya.
Hal serupa juga dilakukan Ketua DPD partai Demokrat beserta seluruh Ketua DPC se-Indonesia.
Samson mengatakan bahwa pihaknya mendatangi PTUN Pangkalpinang dalam rangka meminta permohonan perlindungan hukum dan keadilan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY.
“Kami dari Dpc Partai Demokrat Basel hari ini sekitar jam 13.00 wib mendatangi PTUN pangkalpinang guna mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah agung republik indonesia melalui ketua PTUN pangkalpinang,” kata Samson.
Diungkapkan Samson bahwa kedatangannya ke PTUN pangkalpinang pihaknya lakukan atas dasar gugatan PK yang dilakukan oleh pihak Moeldoko cs atas keabsahan partai demokrat.
“Tentunya tidakan gugatan PK pihak moeldoko cs lakukan sangat menyakiti perasaan kami selaku kader Demokrat sejati, dan tidak akan kami biarkan pihak manapun untuk mengganggu dan memecah belah keutuhan partai demokrat,” ungkapnya.
Kemudian dirinya menegaskan akan terus maju dan melawan gerekan moeldoko cs demi partai demokrat.
“Saya bersama anggota partai Demokrat dari Wilayah Kabupaten Basel akan terus melawan segala bentuk kudeta yg akan di lakukan mereka. Kami berharap mahkamah agung dapat menolak segala gugatan pk yg di ajukan oleh moeldoko cs,” tegas Samson. (Tcc)