Kliennya Ditahan Atas Dugaan Tipikor  Lahan Kantor Camat Toboali, Kuasa Hukum Pertanyakan Subjektifitas Penyidik Kejari Basel

TOBOALI, CERAPAN.ID – Tiga ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan tipikor pembayaran ganti rugi lahan kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019.

Penyidikan perkara dugaan tipikor ini sudah berjalan sejak 2022 lalu, namun baru dilakukan penahanan pada 8 Maret 2023.

Tampak kuasa hukum ketiga tersangka tipikor mendampingi saat kliennya di bawa mobil tahanan Kejari Basel ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang.

Kuasa hukum dari ketiga tersangka, Gala Adi Dharma, menyebutkan dalam perkara ini, pihaknya mempertanyakan subjektifitas penyidik selama proses penyidikan perkara ini, karena menurut Gala ketiga kliennya itu masih kooperatif.

Baca Juga  Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Kejagung, Buyung Dijemput Paksa Tim Penyidik di Tempat Persembunyian

“Sekaligus kami mempertanyakan juga karena selama proses penyidikan perkara ini, ketiga tersangka bersikap kooperatif dan berdasarkan alasan formil dan materil subjektifitas penyidik kami pertanyakan, karena selama ini para tersangka kooperatif tidak melakukan tindak pidana lain dan seluruh barang bukti dalam perkara ini sudah disita, makanya kami mempertanyakan soal penahanan ini,” ungkap Gala dari Kantor Hukum Dharma Sutomo dan rekan di Kantor Kejari Bangka Selatan (Basel), Rabu (8/3).

Meski demikian, timnya akan menghormati proses hukum yang dilakukan penuntut hukum terhadap ketiga kliennya tersebut.

Baca Juga  Program Jaksa Jaga Desa Kejari Basel Hadir Perdana di Kegiatan Aik Bakung

“Kami akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum namun dalam tugas kami sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan hak kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Gala.

Tak hanya itu, Gala juga akan mengajukan permohonan pengalihan status penahanan ketiga tersangka ke tahanan luar atau tahanan rumah dengan jaminan dari penasehat hukum dan keluarga para tersangka.

“Permohonan penangguhan penahanan dan pengalihan status penahanan terhadap tersangka juga sudah diatur dalam undang-undang dan itu menjadi hak kami sebagai warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga  Wapres RI, KH Ma'ruf Amin Beri Doa Restu Erzaldi Tarung di Pilgub Babel

Soal proses hukum, lanjut Gala  pihaknya akan membuktikan di muka persidangan di pengadilan tipikor Pangkalpinang nanti.

“Kita akan buktikan dan beberkan nanti saat persidangan di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor Pangkalpinang,” pungkasnya. (Cer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *