Kolektor Timah di Desa Bangka Kota Diciduk Polisi

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan satu orang penampung (pembeli) pasir timah warga Desa Bangka Kota, kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (30/10/2022).

Penangkapan SR alias Bujang warga Desa Bangka Kota diduga sebagai penampung pasir timah itu saat pelaksanaan Operasi Peti Menumbing yang digelar pada 19 hingga 30 Oktober 2022 lalu.

Kabag Ops Polres Basel Kompol Hary Kartono mengatakan, bahwa penangkapan Bujang di kediamannya berawal adanya informasi dari masyarakat dan ditemukan barang bukti seperti pasir timah di dalam karung.

Baca Juga  Tahun 2024, Pemkab Basel Targetkan PAD Rp 500 Juta dari Retribusi Parkir

“Kami berhasil mengamakan perlaku Bujang yang merupakan penampung biji timah di daerah Bangka Kota. Namun pelaku ini bukan Target Operasi (TO) anggota. Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan sebanyak 802 kg biji timah,” ujar Hary didampingi Kasatreskrim Polres Basel saat Konferensi Pers di ruang Rajawali Polres Basel, Senin (7/11/2022).

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku , ratusan Kg biji timah tersebut dibeli dari para penambang yang merupakan warga sekitar. Kemudian menjual secara bebas kepada siapapun yang mau membelinya dengan harga tertinggi,” tambah Hary.

Baca Juga  Nelayan Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung Saat Jaring Ikan di Pantai Tanjung Kemirai

Sementara, Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana menambahkan, saat diamankan, pelaku Bujang masih sempat mengelabui petugas dengan cara menimbun barang bukti pasir timah tersebut di dalam salah satu ruang tamu yang sedang dibangun.

“Pada saat pengeledahan pertama, anggota telah melakukan pemeriksaan terhadap gudang timah milik pelaku, namun hasilnya tidak ada pasir timah dalam gudang tersebut, ternyata saat di geledah dan interogasi pelaku, pasir timah tersebut disimpan pelaku di ruang tamu yang sedang dibangun,” ungkapnya.

Baca Juga  Tak Dilengkapi Dokumen, Truk Bermuatan 1 Ton Daging Babi Potong dan 10 Ton Pasir Timah Ilegal di Pelabuhan Sadai Ditangkap Ditpolairud Babel

Dari penggeledahan itu, anggota berhasil mengamankan 31 karung pasir timah dan dibawa ke Mapolres Basel guna penyelidikan.

“Akibat perbuatannya SR alias Bujang dikenakan pasal 161 UU Minerba dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda 100 miliar,” kata Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *