BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Rentang waktu dua hari Jumat, 27 – 28 Januari 2023, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap 15,71 gram narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba, AKP Suhendra mengungkapkan 15,71 gram sabu yang diamanakan tersebut berasal dari tangan seorang buruh harian lepas, Fardiansach (20) warga Ampera Kelurahan Teladan, Toboali sebanyak 3 paket dengan berat bruto 12,94 gram dan dari CL alias Boncel (25) warga Jalan Damai Toboali sebanyak 1 paket dengan berat bruto 2,77 gram.
“Kalau tersangka Fardiansach diamankan pada Jumat, 27 Januari 2023 sekira pukul 16.30 Wib sedangkan tersangka CL alias Boncel pada Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib,” ungkap Suhendra, Minggu (29/1/2023).
Ia mengatakan, penangkapan Fardiansach berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bendungan Teladan kerap kali adanya transaksi narkotika.
“Berawal dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan bahwa benar adanya transaksi narkotika dan dengan didampingi ketua RT, anggota mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika seberat 0,57 gram didekat tersangka,” ujarnya.
Tak sampai di situ, lanjut dia anggota juga menanyakan keberadaan barang haram lainnya. “Hasil pengakuan tersangka sabu yang lain berada di kediaman Tocol dan anggota turut mengamankan barang bukti tersebut dengan total berat bruto 12,94 gram,” sebutnya.
Keesokan harinya, jelas Suhendra, Sabtu 28 Januari, Satresnarkoba Basel juga berhasil mengamankan CL alias Boncel di samping SMA YPK Toboali.
“Dari tangan tersangka CL anggota berhasil mengamankan sabu satu paket dengan berat bruto 2,77 gram,” sebutnya.
Penangkapan CL juga berawal dari keluhan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kawasan SMA YPK Toboali.
“Penangkapan tersangka di samping SMA YPK Toboali, barang bukti dan tersangka di bawa ke Polres Basel guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga turu mengamankan barang bukti lainnya dari tangan tersangka Fardiansach diantaranya satu unit timbangan merk Pocket Scale, satu unit timbangan merk digital scale, satu unit Hp merk Realme dan motor Nmax nopol BN 6842 ES.
“Dari tersangka CL juga diamankan, 1 unit Hp android merk VIVO warna biru gelap dan 1 unit sepeda motor Yamaha FINO hitam merah dengan Nopol BN 6645 VG,” terangnya.
Untuk kedua tersangka, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Tcc)