Kurun Waktu 48 Jam, Polda Babel Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Pangkalpinang dan Belitung

PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – Kurun waktu 48 jam, Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Pangkalpinang dan Belitung.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kelurahan Rejosari Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/26).

Dalam penggerebekan itu, Tim Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku termasuk ribuan liter BBM Subsidi jenis solar.

Kabar terkait penggerebekan gudang penimbunan solar subsidi turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (8/5/26).

“Ya benar, ada 2 orang yang diamankan yakni Sa (37) selaku pemilik gudang dan Be (42) selaku pemilik kendaraan yang mengangkut solar ke gudang,”kata Agus di Mapolda.

“Untuk barang buktinya yang diamankan sebanyak 50 derigen dengan total kurang lebih sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton BBM Subsidi jenis solar,” sambungnya.

Selain mengamankan para pelaku dan ribuan liter solar subsidi, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan 1 unit mobil, 6 drum kosong serta 1 unit mesin pompa hisap.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  PT Timah Tbk Serahkan 2 Unit Mesin Potong Rumput ke Desa Pasir Putih

Sementara, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

“Ini merupakan wujud komitmen Polda Babel yang sering disampaikan oleh Pak Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing bahwa akan menindak tegas segala aktivitas ilegal terutama kaitannya dengan subsidi pemerintah yang menjadi keresahan masyarakat sehingga atas perintah beliau untuk segera ditindaklanjuti,”ungkapnya.

Sementara di Belitung, Ditpolairud Polda Babel membongkar Penyelewengan BBM Subsidi.

Sejumlah Operator SPBU-Sopir Truk Tangki berhasil ditangkap

Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung mengamankan dua orang pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Belitung. Salah satu pelaku merupakan operator SPBU.

Selain dua orang pelaku, Subdit Gakkum turut mengamankan mobil truk tangki berwarna biru yang berisi kurang lebih 3.210 liter bbm subsidi jenis solar.

Baca Juga  Santunan Rp42 Juta Disalurkan, Debby Vita Dewi dan BPJS Ketenagakerjaan Ringankan Beban Keluarga Kepala Desa Sidoharjo

Terkait pengungkapan itu, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Dia menyebutkan kedua pelaku termasuk barang bukti sudah diamankan.

“Kedua pelaku sudah diamankan yakni He (39) selaku operator SPBU di Kompak Belitung dan FS (47) selaku sopir truk tangki,”kata Agus, Jumat (8/5/26) di Mapolda.

“Mereka ditangkap pada Kamis (7/5/26) dini hari, di Jalan Merdeka Tanjung Rusa Belitung saat sedang mengangkut solar menggunakan mobil truk tangki berwarna biru dengan muatan kurang lebih 3.210 liter yang bersumber dari SPBU Kompak Membalong Belitung,”sambungnya.

Agus membeberkan kronologis penangkapan kedua pelaku dilakukan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.

Berbekal informasi itu, kata Agus, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti ribuan liter solar yang diangkut dengan mobil truk tangki.

Agus juga menambahkan, modus para pelaku mendapatkan BBM jenis solar dengan cara menggunakan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan sebagai dasar penyaluran.

“Modus operandi mereka ini memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan. Kemudian dibuat secara manipulasi seolah-olah sudah terjual sebanyak 5.280an liter, namun faktanya yang terjual hanya sebanyak 2.070an liter,”beber Agus.

Baca Juga  Peringati Hari Jadi ke-22, Wabup Debby: Basel Bekecak Membangun Bangka Selatan

“Untuk sisanya sebanyak kurang lebih 3.210 liter solar inilah yang diselewengkan oleh para pelaku dengan cara memindahkan solar ke mobil tangki,”terangnya.

Kini, kedua pelaku termasuk barang bukti berupa mobil truk tangki dan ribuan bbm subsidi jenis solar sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 20 KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Selalu kami sampaikan dan tegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang berdampak merugikan masyarakat. Setiap keluhan ataupun informasi dari masyarakat, pasti segera kami tindaklanjuti secara tegas yang harapannya bisa langsung dirasakan masyarakat,”pungkasnya. (Cer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *