Langgar Aturan, Bawaslu Basel Turun Paksa Puluhan APK di Sepanjang Jalan Tugu Nanas Sampai Simpang 5 Toboali

TOBOALI, CERAPAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan penertiban terhadap puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan Protokol Jendral Sudirman, Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (19/12/2023).

Penertiban yang dilakukan bersama dengan jajaran Satpol Pp Pemkab Basel, di sejumlah titik strategis yang di larangan mulai dari Tugu nanas sampai Simpang Lima Toboali, berhasil menertipkan puluhan Apk Partai Politik.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel Azhari mengatakan bahwa penertiban yang dilaksanakan sesuai peraturan undang – undang, SK KPU serta SK Bupati.

Baca Juga  Tiga PJU di Polda Babel Berganti, AKBP Jokis Naik Jabatan Dirintelkam

“Penertiban kami dilakukan hari ini di karena sejumlah Apk memang berada di lokasi yang dilarang atau melanggar aturan yang telah di tetapkan,” katanya.

“Berdasarkan inventarisasi data yang telah di himpun Bawaslu Basel, terdapat sekitar 70 Apk yang melanggar dan mulai dilakukan penertiban. Penertiban tidak pilih-pilih mau dari warna partai apapun jika memang melanggar aturan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan penertiban,” tambah Azhari.

Disampaikan Azhari bahwa, pada beberapa hari sebelumnya pihak Bawaslu sudah menyurati ke sejumlah partai politik dan tim kampanye untuk dilakukan pembongkaran Apk secara mandiri.

Baca Juga  Pengendara Mio Tewas di Tempat Usai Seruduk Mobil Xenia yang Dikendarai ASN Pemkab Basel

“Sebelumnya kami sudah menyurati kepada pihak partai politik ataupun dari para tim kampanye untuk dilakukan pembongkaran Apk secara mandiri. Pada hari karena tidak di hiraukan maka kami lakukan penertiban dan terdapat puluhan Apk telah kami tertibkan dengan dilakukan pembongkaran,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, terkait dengan Apk yang dipasang di reklame berbayar maupun tidak berbayar akan dilakukan penertiban secara mandiri oleh peserta pemilu maupun dari pemilik reklame itu sendiri.

“Kalau yang Apk yang dipasang di reklame berbayar maupun tidak berbayar. Kami masih menunggu itikad baik dari mereka, karena memang mereka sudah menghubungi pihak Bawaslu akan melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Azhari.

Baca Juga  Petir Hantam Empat Rumah Warga di Toboali, Elektronik Hingga Bangunan Warga Rusak

Kemudian Azhari menghimbau kepada peserta pemilu, untuk tidak lagi memasang Apk di zona ataupun area yang dilarang sesuai dengan SK KPU dan SK Bupati.

“Seperti di jalan protokol, tempat pendidikan, tempat ibadah, pohon, tiang listrik serta arena lainnya yang memang sudah dilarang sesuai aturan berlaku,” imbaunya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *