Maju Pileg 2024, DPMD Basel Berhentikan Sukarto Sebagai Kades Desa Delas

TOBOALI, CERAPAN.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah memberhentikan Sukarto sebagai Kepala Desa (Kades) Delas aktif berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Bangka Selatan.

 

Tentunya hal tersebut dikatakan langsung oleh Plt Kepala Dinas PMD Basel Reza Fahlevi bahwa SK pemberhentian terhadap Sukarto sebagai Kades aktif tersebut setelah berkas dokumen pengunduran diri sebagai syarat pendaftaran Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang yang diterima Dinas PMD Basel dinilai telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai ketentuan.

 

“Sukarto Kades Desa Delas tersebut

merupakan salah satu dari lima Kades aktif yang ikut mengundurkan diri untuk mendaftarkan Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang,” kata Reza Fahlevi, Kamis (3/8/2023).

 

“Nah, selain Kades Delas lima diantaranya adalah Kades Payung, Tiram, Bangka Kota dan Paku. Namun, sampai saat ini yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemberhentian yaitu Kades Delas, karena tahapan sudah jelas mulai dari Desa, Desa kemudian ke Kecamatan dan selanjutnya ke Kabupaten,” tambah Reza.

Baca Juga  Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, AKBP Toni Sarjaka: Terapkan Nilai Pacasila Dikehidupan Sehari-hari

 

Disampaikan Reza bahwa keempat Kades yang lain, hingga saat ini masih berstatus Kades aktif lantaran berkas pengunduran dinilai belum lengkap persyaratan yang diajukan ke dinas PMD Basel.

 

“Kalau keempat Kades seperti Payung, Tiram, Bangka Kota dan Paku saat ini masih berstatus Kades aktif dikarenakan berkas pengunduran mereka dinilai belum lengkap persyaratan yang diajukan ke dinas PMD Basel,” ujarnya.

 

Selain itu, ia menyebutkan empat Kades yang belum ditetapkan SK pemberhentian, lantaran memang tahapannya belum dilaksanakan, seperti terkait dua hal yang berbeda, pertama PKPU terkait dengan pileg kemudian kedua terkait Undang-undang Desa.

 

“Jadi terkait Undang-undang Desa mekanisme untuk pemberhentian ada Undang-undang tersendiri dari tahapannya, dimulai dari bawah seperti dari BPD kemudian kepada Bupati melalui Camat dan seterusnya akan tidak dilanjuti oleh bapak Bupati. Selama belum mendapat SK pemberhentian mereka masih tetap menjabat sebagai Kades aktif sampai dikeluarkan SK pemberhentikan karena mereka dilantik ada berupa SK dan diberhentikan juga harus ada berupa SKnya,” sebut Reza.

Baca Juga  Bupati Basel Sempatkan Waktu Kunjungi Warga Desa Pergam Pengidap Sakit Glukoma

 

Menurut Reza, dalam aturan apabila syarat tahapan sudah masuk dalam 30 hari itu, sudah harus ditindaklanjuti dalam bentuk SK pemberhentian. Dan sampai dengan saat ini baru satu Kades Delas itu yang sudah dilakukan pemberhentian sejak akhir bulan Juni 2023.

 

“Artinya kalau kami dalam tahapan selaku regulator pembinaan dalam perangkat dan pemerintah desa itu, kami hanya menerima berkas, dengan artian tahapan yang sudah masuk ke kami wajib kami proses tetapi kalau selama tahapan itu belum masuk ke kami DPMD Basel sehingga tidak bisa berproses,” pungkasnya.

Baca Juga  Kejagung RI Periksa 4 Bos Smelter Timah dan 1 Orang Petinggi Perusahaan Plat Merah Terkait Dugaan Tipikor Komoditas Timah

 

Tidak hanya itu, dirinya menjelaskan dalam tahapan itu nantinya dikembalikan ke KPU seperti apa mekanismenya, kalau KPU itukan menetapkan di bulan Oktober sudah harus diberhentikan.

 

“Tapi kami hanya menunggu dan hanya menghimbau silahkan kalau sudah ada berkas untuk dimasukan ke kami agar bisa di proses sesuai dengan ketentuan,” jelas Reza.

 

Kemudian, Reza mengungkapkan teruntuk SK pemberhentian terhadap Sukarto sebagai Kades aktif sudah keluar maka, saat ini pihaknya sudah dalam tahapan penetapan untuk pejabat (Pj) Kades, untuk mengisi kekosongan Kades Delas tersebut.

 

“kita juga sudah menetapkan Plt Kades, dan saat ini sedang dalam tahapan penetapan Pj-nya dan mungkin dalam waktu dekat akan kita lakukan pelantikan terhadap PJ ke kepala desa tersebut,” ungkapnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *