TOBOALI, CERAPAN.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Kaposang Rahkmad Sutarman membantah terkait dengan adanya isu-isu dalam pengambilan fee Tambang Inkonvensional (TI) diduga ilegal yang beraktivitas di Hutan Produkdi (HP) tepatnya di Rt Baner 02, Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh mantan Kades Kaposang Rahkmad pada saat Konfrensi Pres di Sekretariat Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Basel, Rabu kemarin (26/7/2023) petang.
“Ya, saya tidak pernah mengambil fee tambang yang dikerjakan oleh FO di Rt Baner 02, Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa uang tersebut bukan fee melainkan uang dari ganti rugi atas lahan yang pernah dikerjakan sebelumnya.
“Jadi sebenarnya, itu bukan uang fee tetapi uang ganti rugi atau kontribusi kepada saya. Ya karena sebelumnya saya pernah bekerja di tempat tersebut,” kata Rahkmat.
Selain itu, Rahkmat menyebutkan termasuk uang ganti rugi pihak pemilik tambang mengganti kolong yang pernah di kerjakan sebelumnya.
“Uang ganti rugi ini. Pada saat itu pemilik dari alat tambang ingin membuka dilahan yang pernah saya kerjakan, jadi saya meminta untuk menggantikan apa yang sudah pernah kerjakan di tempat tersebut,” sebut dia.
Ia menjelaskan seperti halnya dengan uang minyak solar, ransum itu semua karena pekerja yang di tambang milik FO membeli fi tokoh kelontong miliknya dan belum membayar lunas.
“Nah, kalau uang minyak solar, ransum itu semua karena pekerja yang di tambang berhutang terlebih dahulu baru membayar. Makanya saja menagih hal tersebut melalui via Wasstaap,” jelas Rakhmat.
Kemudian Rakhmat mengungkapkan bahwa isu-isu yang beredar atas tuduhan terhadap dirinya tidak sama sekali benar.
“Saya tegaskan bahwa isu-isu yang beredar atas tuduhan terhadap saya tidak benar. Itu bukan uang fee melainkan uang kontribusi karena sebelumnya saya sudah terlebih dulu yang membuka usaha ditempat tersebut istilahnya uang ganti rugi,” ungkap dia. (Tcc)