Medio Agustus 2023, Resnarkoba Basel Amankan 5 Tersangka dan Barang Bukti 13,26 Gram

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba selama bulan Agustus 2023, di wilayah hukum Polres Bangka Selatan, Selasa (12/9/2023).

 

Dari lima ungkap kasus selama bulan Agustus 2023 tersebut, Satresnarkoba Polres Basel berhasil mengamankan lima orang tersangka yakni berinisial SK (32), MM (32), PA (57), HE (43) dan RG (30) yang diduga sebagai pemakai dan pengedar barang haram jenis sabu di Basel.

 

Saat konferensi pers di ruang Rajawali Mapolres Basel. Waka Polres Basel Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Resn.arkoba, AKP Suhendra dan Kasi Humas Ipda Budi mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut hasil dari penyelidikan anggota Satres Narkoba Polres Basel berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga  KPU Basel Umumkan Ada Penambahan DPS dan TPS di Bangka Selatan

 

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba berhasil mengungkap lima kasus dengan Lima orang tersangka yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di Basel tepatnya di wilayah Kota Toboali,” kata Hary, Selasa (12/9/2023).

 

Disampaikan Hary, seperti tersangka berinisial SK (32) warga Jalan Intisari Kelurahan Teladan yang diamankan di hutan bukit Langki pada kamis (3/8/2023) bulan lalu.

 

“Begitu juga dengan tersangka kedua yakni MM (32) warga jalan Damai Toboali berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa (8/8/2023) lalu. Selanjutnya tersangka ketiga yakni PA (57) warga Desa Sadai diamankan di kediamannya pada Rabu (9/8/2023),” ujarnya.

Baca Juga  Tim Damkar PT Timah Siap Siaga Bantu Tangani Kebakaran di Wilayah Operasional Perusahaan

 

“Untuk tersangka keempat yakni HE (43) warga jalan Damai Toboali berhasil diamankan dikediamannya pada Jumat (11/8/2023) dan tersangka kelima yakni RG (30) warga Jalan Payak Ubi Toboali yang juga diamankan dikediamannya pada Kamis (24/8/2023) bulan kemarin,” tambah Hery.

 

Diungkapkan Hary, dari kelima tersangka tersebut anggota berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 13,26 gram dan uang tunai sebesar Rp 216.000, ribu. Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Polda Babel Bagikan Ratusan Takjil Kepada Masyarakat di Halaman Mapolda

 

“Atas perbuatannya, kelima tersangka yakni berinisial SK (32), MM (32), PA (57), HE (43) dan RG (30), akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *