LUBUK BESAR, CERAPAN.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Bangka Belitung, Satreskrim Polres Bangka Barat, Polsek Tempilang dan Polsek Lubuk Besar berhasil menemukan tempat persembunyian Supri (49) tersangka penganiayaan berat (anirat) terhadap istri sirinya di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat pada Minggu 26 November 2023, sekira pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Polisi Jojo Sutarjo saat dihubungi media ini membenarkan adanya penangkapan tersangka anirat itu.
Ia mengatakan, tersangka Supri ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah pada Minggu, 3 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB berkat informasi dari masyarakat. Petugas pun segera menuju ke lokasi.
“Saat tiba di lokasi sekira pukul 03.00 Wib benar bahwa tersangka anirat berada di lokasi yang diinformasikan, kemudian anggota Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berusaha untuk mengamankan tersangka,” kata Jojo, Senin (4/12/2023).
Ia menejelaskan, saat upaya kepolisian mengamankan tersangka anirat, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang panjang dengan cara mengayunkan parang tersebut secara membabi buta yang dinilai sudah mengancam keamanan dan keselamatan jiwa anggota Polisi.
“Melihat perlawanan tersebut, anggota gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek lubuk mengambil tindakan berupa melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak dihiraukan tersangka, tersangka pun makin membabi buta mengayunkan parang sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan tembakan ke arah tersangka dan mengenai bagian perut tersangka,” terang Jojo.
Usai dilumpuhkan, lanjut Jojo tersangka anirat di bawa ke puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan. Pada saat menerima perawatan oleh petugas Puskesmas kondisi tersangka dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar.
“Tersangka meninggal dunia saat berada di Puskesmas Lubuk Besar,” ujarnya.
Ia menuturkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan sebilah parang, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Revo dan satu potong baju tersangka.
“Saat ini Jenazah Tsk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut,” tururnya.
Jojo mengungkapkan, Polres melakukan pengejaran dan pencarian keberadaan tersangka sejak Selasa 28 November 2023 dan Kamis 30 November 2023 diterbitkan DPO terhadap tersangka.
“Tersangka diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Nurlaela mangalami buta permanen pada kedua mata dan patah tangan kanan,” jelasnya.
Jojo mengatakan, kejadian terjadi pada seorang ibu rumah tangga, Nurlela jadi korban penganiayaan berat yang dilakukan suami sirinya pada Minggu, 26 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB di Desa Air Lintang, Tempilang, Bangka Barat.
“Korban mengalami luka-luka di bagian wajah tepatnya di mata terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah dan serta tangan patah akibat dipukuli oleh suami korban dan kepala bagian belakang bocor. Korban tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit untuk dilakukan pertolongan, dan didapati mata korban menjadi buta tidak bisa melihat,” pungkasnya. (M4)