Modus Tarik Mobil Debitur Tak Sesuai Prosedur, Polda Babel Tangkap 5 Debt Collector 

PANGKALPINANG, CERAPAN.id – Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan dan menetapkan 5 orang diduga mata elang (matel) atau debt collector di Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengatakan kelima debt collector itu diamankan tim gabungan Subdit Il Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit Ill Jantanras Ditreskrimum Polda Babel.

Kelima Debt Collector ini diamankan usai menarik mobil debitur secara paksa di sejumlah wilayah di Babel. Adapun identitasi kelima tersangka yakni TF, asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos dan LU alias Lukki yang berasal dari NTT serta AJT alias Andre warga Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Kejagung Tunjukkan Taring, Periksa RBS alias RBT Diduga Dalang Korupsi Timah Rp 271,06 Triliun

“Ada 5 orang yang diduga sebagai debt collector diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia yang mana ketidaksesuaian dengan surat kuasa serta objek jaminan fidusia milik Perusahaan Finance,”kata Agus saat memimpin konferensi pers di Mapolda, Jumat (15/5/26).

Disebutkannya, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas keberadaan para debt collector. Atas laporan ini petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan 8 orang di Jalan Tirta Darma Dalam Bacang Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

“Hasil pemeriksaan, ada 5 orang yang diduga sebagai debt collector kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda,”sebutnya.

Baca Juga  Polres Basel Libatkan 2 Personel Polwan Awasi Pelipatan dan Sortir Surat Suara KPU

Perwira berpangkat melati tiga Polri ini juga mengungkapkan, dari tangan para tersangka petugas turut menyita 9 unit mobil sejumlah merk, 5 unit handphone, 1 lempengan besi dan delapan rangkap dokumen atau surat-surat terkait.

“Modusnya para tersangka ini menarik unit dari penerima pengalihan, kemudian disimpan dan disembunyikan namun tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia,” Ucapnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Babel dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya juga, setiap tindakan Kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang diatur dalam KUHAP. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat melakukan tindakan penangkapan segera terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  60 Kepsek Basel Segera Lengser, Dindikbud Buka Penjaringan Terbuka Lewat Sistem KSPS

“Polda Babel juga memastikan bahwa hak-hak terduga maupun pihak terkait tetap diberikan sesuai prosedur, termasuk pendampingan hukum serta pemberitahuan kepada keluarga,”tegasnya.

“Pada kesempatan ini, kami juga mengimbau, masyarakat tidak mudah terpengaruh terkait informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,”imbaunya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *