BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – MT (41) seorang nelayan Desa Tukak Sadai, Bangka Selatan diringkus Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada nelayan Tukak Sadai.
MT ditangkap pada Jumat, 13 Mei 2022 pukul 16.30 Wib di Jembatan Desa Tukak saat menunggu pembeli barang haram.
Kasat Resnarkoba Bangka Selatan, IPTU Husni Afriansyah menyebutkan penangkapan MT berawal dari laporan masyarakat bahwa sering transaksi narkoba kepada nelayan di Tukak Sadai.
“Tim yang dipimpin Kanit 1 Dodi Gondrong dan Kanit 2 Febri Slow bergerak mencari kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 16.30 Wib tim berhasil menangkap MT dan mengamankan barang bukti 27 paket sabu,” kata Husni, Sabtu, 14 Mei 2022.
Husni menyebutkan, tersangka sempat mengecoh petugas saat dilakukan penggeledahan dengan menyimpan barang bukti sabu seberat 5,82 gram tersebut di fiber ikan.
“Sabu disimpan tersangka di wadah minyak rambut GATSBY dan di letakkan di fiber ikan yang berada di jembatan tersebut,” ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, kata dia tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” terang dia. (Zay)