Nama Wadir Intelkam Polda Babel AKBP Joko Isnawan Dicatut, Modus Lelang Mobil dan Minta Sejumlah Uang

PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – Adanya sejumlah nomor whatsapp menggunakan profil foto yang mengaku mengatasnamakan AKBP Joko Isnawan (Jokis) beredar di kalangan masyarakat. Ada tiga nomor whatsapp yang digunakan pelaku yaitu nomor 082137116193, 08121883325 dan 082339404683.

 

Menanggapi hal tersebut, AKBP Joko Isnawan yang juga menjabat Wadir Intelkam Polda Babel menegaskan bahwa nomor yang mengaku dirinya tersebut tidak benar.

 

“Yang jelas, saya pastikan nomor-nomor tersebut bukan saya, jangan mudah percaya, kalo dihubungi yang aneh-aneh,” kata AKBP Joko Isnawan saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Baca Juga  Cegah Stunting, PT Timah Bersama AIMI Edukasi Para Pelajar Program Pemali Boarding School

 

Selain itu, menyikapi hal tersebut AKBP Joko Isnawan meminta masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap modus penipuan yang dilancarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Apalagi nomor yang mengaku mengatasnamakan AKBP Joko Isnawan tersebut sampai meminta sejumlah uang, ditegaskannya bahwa itu tidak benar dan merupakan modus penipuan.

 

“Saya sampaikan masyarakat jangan mudah percaya dan itu tidak benar. Apalagi sampai meminta uang dalam modusnya, jelas itu penipuan,” imbau Jokis.

Baca Juga  Waspada Penipuan Berkedok Akun Medsos Atas Nama Bupati Basel Riza Herdavid

 

Sementara itu, sebelumnya beredar nomor-nomor Whatsapp yang mengatasnamakan AKBP Joko Isnawan. Nomor-nomor yang mengaku dirinya tersebut, diketahui menghubungi masyarakat melalui sebuah pesan yang berisi lelang mobil dan meminta sejumlah uang kepada masyarakat.

 

Tak hanya itu, nomor itu juga disebut-sebut turut mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada awak media.

 

Sampai saat ini tidak adanya korban yang mengalami kerugian materi dari penipuan tersebut dan berdasarkan penelusuran nomor-nomor pelaku penipuan diketahui dari daerah Sumatra Utara. (Nop)

Baca Juga  Aon Disangka Pasal Berlapis, Ketut: Pemberantasan Korupsi dan TPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *