PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra mengungkapkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 7.025.000.000 atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret oknum ASN Puskesmas Airgegas, Al Mustar dan mantan anggota DPRD Basel, Riduan pada BPRS Cabang Muntok 2017 silam.
“Atas perbuatan dengan penghitungan kerugian negara total loss, selanjutnya atas uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Ini adalah domain TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Yan Sultra, Selasa (9/5).
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Yan yaitu barang bukti tipikor berupa 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, 31 (SP3AT), satu bundel dokumen-dokumen lainnya.
“Selanjutnya uang tunai sebesar Rp 197 juta barang bukti TPPU hasil penelusuran penyidikan, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX Hitam tahun 2018, satu unit Suzuki Ertiga abu-abu tahun 2018, satu unit Toyota Rush putih tahun 2011, satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam silver tahun 2017, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 dan uang tunai sebesar Rp 398.449.825. Adapun total yang bisa diselamatkan Rp931.449.825,” terang Kapolda.
Untuk para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan / atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
Modus Operandi
Jenderal bintang dua itu mengatakan, modus operandi yakni dari anggaran dari LPDB-KUMKM tahun 2017. Menurut Yan Sultra, pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada tahun 2017 ada dilakukan sosialisasi oleh LPDB-KUMKM di Hotel Novotel Bangka dengan tujuan mencari mitra dan selanjutnya dilakukan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT BPRS Babel.
“Kemudian BPRS Provinsi Babel menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pada 2017 lalu tersangka Al Mustar bersama tersangka Riduan berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS Cabang Muntok tahun 2017 yang dananya bersumber dari LPDB KUMKM dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di desa Airgegas, Basel, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.
“Kemudian tersangka Al Mustar bersama tersangka Riduan membuat SP3AT di kantor Camat Airgegas atas nama petani tersebut dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani, sedangkan faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT tersebut,” sebutnya.
“Tersangka KH Selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp 7 miliar, akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di RTGS kan kepada tersangka AL dan RD sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan, faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4 juta,” pungkas Yan Sultra. (Cer)