Oknum Polri Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan dr Fauzan: Ajudan Bupati Basel

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan dikabarkan telah menetapkan MKN alias Roden ajudan Bupati Bangka Selatan dan RD sebagai tersangka kasus pengeroyokan dr Fauzan yang terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 lalu.

 

Penetapan Roden seorang oknum Polri dan RD itu setelah hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Senin (27/4/2026).

 

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor: B/513/IV/Res.1.6./2026/Satreskrim, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam surat itu disebutkan, penyidik menetapkan MKN alias Roden dan RD, warga keturunan Ambon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Baca Juga  IRT di Desa Tanjung Labu Lepar Pongok Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

 

“Sehubungan dengan rujukan di atas diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan bahwa pada tanggal 27 April 2026, penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana Pengeroyokan sebagai dimaksud dalam pasal 262 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka MKN alias Roden dan RD,” demikian kutipan dalam surat yang diterima redaksi, Selasa (28/4/2026) malam.

Baca Juga  Polres Basel Tangkap Pengedar Narkoba di Toboali Bersama BB 1,88 Gram Sabu

 

Terpisah, Kasat Reskrim saat dikonfirmasi media ini, Rabu (29/4/2026) terkait penetapan tersangka Roden dan RD belum membuahkan hasil.

 

Untuk diketahui, kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas karena salah satu tersangka merupakan aparat penegak hukum aktif dan juga ajudan Bupati Bangka Selatan. Selain itu, peristiwa kekerasan tersebut disebut terjadi di lingkungan rumah korban, bahkan di depan istri dan anaknya.

 

Kuasa hukum korban, Berry, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah merespons laporan secara serius hingga menetapkan tersangka.

Baca Juga  Dituding Adanya Kepentingan di Lahan Resapan, Sandy CS Tegas Bantah: Kami Berjuang untuk Sawah Warga Pergam

 

“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bangka Selatan, khususnya Kasat Reskrim, yang telah menetapkan tersangka atas laporan klien kami,” ujar Berry.

 

Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.

 

“Kami berharap perkara ini diusut tuntas, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain maupun aktor intelektual di balik peristiwa ini,” tegas Berry. (Cer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *