Oknum Satpam Diringkus Polisi Usai Tiduri Anak SMP Berulang Kali di Kebun Sawit

AIRGEGAS, CERAPAN.ID – Unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil mengamankan tersangka YO (37) pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Senin (5/6/2023), sekitar pukul 03.15 WIB.

 

Pengamanan terhadap tersangka YO (37) warga Kecamatan Air Gegas, berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, lantaran sudah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C Akip mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terbongkar pada saat bibi korban menyadap Handphone korban sebut saja dia Bunga (15) untuk mengetahui chatting dengan pacarannya.

Baca Juga  Anggota DPR RI Bambang Patijaya Luangkan Waktu Hadiri Perayaan Ultah Kelenteng Sepuluh Dewa di Toboali

 

“Sadapan handphone yang dilakukan, sang bibi karena sudah mencurigai bahwa mereka ini berpacaran dan dari hasil chatting bahwa benar ternyata mereka berpacaran,” ungkap AKP Yandri C Akip, Selasa (6/6/2023).

 

“Mengetahui perihal tersebut, sang bibi langsung menanyakan kepada korban apa saja yang telah dilakukan oleh tersangka kepada keponakannya itu. Korban akhirnya mengakui bahwa telah sempat ditiduri dari tersangka secara berulang kali sejak Maret hingga Mei 2023 kemarin,” lanjutnya.

 

Selain itu, dirinya menjelaskan setelah bibinya mendengarkan cerita kebenaran dari korban, dan menceritakan kembali kejadian itu kepada paman korban.

 

“Nah, mendengar cerita tersebut, Paman langsung menanyakan apakah benar korban telah ditiduri oleh tersangka. Lalu cerita yang diceritakan kepada bibinya itu, diakui korban kembali kepada sang paman bahwa ia membenarkan, mereka telah melakukan hubungan badan secara berulang kali,” jelas AKP Yandri.

Baca Juga  Pengunjung Restoran Ini Kena Bogem Mentah dari Mantan Juara Tinju Kelas Berat Dunia

 

Tidak hanya sampai disitu, AKP Yandri C Akip menyebutkan merasa tidak terima keponakannya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar bersekolah di salah satu SMP di Basel. Paman dan Bibi dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Gegas guna penyidikan lebih lanjut.

 

“Mendapati laporan persetubuhan anak dibawah umur tersebut. Anggota Polsek Air Gegas langsung melakukan penyelidikan dan mencari Informasi keberadaan pelaku yang disebut pacar dari sang korban. Tak menunggu waktu lama sekira pukul 03.15 Wib tepatnnya pada Senin (5/6/2023) anggota telah mengatahui identitas dari pelaku dan berhasil diamankan tersangka di salah satu rumah sakit di Basel,” sebut dia.

Baca Juga  Maraknya Judi Online, Mabes Polri Akan Tindak Tegas Jika Personel Terlibat Judol

 

Kemudian dirinya mengatakan, kini tersangka dan barang bukti seperti baju dan celana dalam milik korban telah berhasil diamankan di Mapolsek Air Gegas guna diproses lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel.

 

“Atas perbuatannya tersangka YO (37) disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” kata AKP Yandri. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *