Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dan Pungli Layanan SHM di Desa Nangka dan Nyelanding

PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – Ombudsman Babel menemukan potensi maladministrasi pada layanan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyebutkan sebanyak 195 SHM melalui program PTSL Tahun 2022-2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat berdasarkan pendataan awal.

“Sedangkan temuan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa, dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan,” katanya, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan hasil temuan, Ombudsman Babel mendorong pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantor pertanahan Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami menilai ada temuan potensi mal-administrasi terhadap proses layanan penyerahan SHM dalam program PTSL maupun PRONA yang ada di dua desa tersebut, tidak menutup kemungkinan di desa-desa lainnya di Kabupaten Bangka Selatan dapat dijumpai persoalan serupa,” ujar Yozar.

Baca Juga  Pemilu Berjalan Aman dan Lancar, Kapolres AKBP Trihanto Nugroho Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Masyarakat Basel

Yozar menjelaskan dugaan bentuk-bentuk mal-administrasi yang terjadi pada layanan penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, bahkan Tim Ombudsman Babel menemukan pengakuan secara lisan dari masyarakat setempat mengenai adanya dugaan permintaan imbalan atau pungli ketika sertipikat diberikan ke masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat SHM tersebut sudah lama tersedia di kantor desa, tapi belum diserahkan kepada masyarakat. Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya,” ungkap Yozar.

Untuk itu, tegas dia Ombudsman Babel mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Ombudsman mendorong agar penyelenggara pelayanan publik lebih pro aktif dalam menyelesaikan proses penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA bagi masyarakat Bangka Selatan,” tandasnya.

Baca Juga  PT Timah Bersama Alobi Foundation Gotong Royong Rehabilitasi Ratusan Satwa

Yozar menambahkan atas informasi yang telah Ombudsman kumpulkan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Menurut dia, sesuai undang-undang, IAPS tersebut bisa dilakukan tanpa adanya laporan masyarakat tapi diinisiasi oleh tim Ombudsman berdasarkan data, keterangan, hasil investigasi lapangan dan dokumen lain yang relevan.

“Ombudsman Babel tidak hanya melakukan pengawasan bersifat pasif, yakni menerima aduan masyarakat saja. Tetapi juga bisa menggunakan mekanisme inisiatif,” pungkas Yozar.

Terpisah, Kepala desa (Kades) Nangka Bayumi membantah dirinya dituding melakukan maladministrasi dan pungutan liar terkait layanan Surat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Prona.

Kata dia, semasa ia menjabat Kades hingga sekarang pelayanan SHM sudah dilakukan secara baik dan benar serta tidak melakukan pungutan biaya apapun.

“Sudah kita lakukan dengan baik serta benar, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dan langsung diterima oleh masyarakat,” ucapnya, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga  Penambangan di Laut Beriga PT Timah Kembangkan Pola Kemitraan, Libatkan Masyarakat Lewat BUMDes

Selain itu, temuan Ombudsman Babel tidak mendasar terkesan mengada-ada. Karena kata dia selama ini BPN tidak menyalahi aturan saat melakukan pendataan dan pengumpulan, serta langsung membagikan secara cuma – cuma sertifikat tersebut.

“Temuan tersebut tidak benar, karena sertifikat langsung dibagikan secara cuma – cuma atau gratis dan tidak ada pungutan sepersen pun ke masyarakat,” ujar Bayumi.

Terkait data yang dibuat pernyataan dari ombusman adanya sebanyak 195 SHM itu baru calon penerima yang akan di proses di tahun ini melalui program retribusi tanah. Untuk program PTSL dan prona sampai saat ini tidak ada lagi polemik di masyarakat di desa Nangka.

Mengenai temuan Ombudsman tersebut pihaknya akan berupaya mengoreksi kembali, dan pihaknya adalah pelayan masyarakat serta ingin memberikan yang terbaik.

“Intinya kami membantah temuan Ombudsman tersebut,” tandasnya.

Sementara Kades Nyelanding, Nurdin saat dihubungi belum menjawab konfirmasi media ini. (Tcc/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *