Pacari Anak Dibawah Umur, Pemuda Tempilang Ini Dibui

TOBOALI, CERAPAN.ID – Polres Bangka Selatan (Basel) melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di daerah Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (26/7/2023).

 

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Rajawali Mapolres Basel. Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan  tersangka RY (19) yang merupakan warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

 

Saat konferensi itu, Wakapolres Kompol Harry Kartono didampingi Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga dan Kasi Humas Ipda Budi menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut berawal pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB korban sebut saja mawar datang ke rumah kakeknya untuk menginap di sana.

 

“Setelah makan malam korban langsung menuju ke kamarnya. Pada keesokan harinya sekira pukul 06.00 pagi, adik dari korban hendak mendatangi korban, namun didapati jendela kamar telah terbuka tanpa ada orang,” jelasnya.

Baca Juga  Pimpin Apel Perdana Sebagai Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho Tekankan Ini ke Personel

 

“Lalu adik korban mendatangi kakeknya dan mengatakan bahwa kakaknya tidak ada di kamar tersebut. Mendapati korban tidak berada dikamar, kakek beserta orang tua mencoba mencari keberadaan korban di sekitaran wilayah Kecamatan Toboali tapi tidak kunjung ditemukan,” tambah Harry.

 

Dikatakan Harry bahwa setelah beberapa hari mencari keberadaan korban, akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel.

 

“Atas laporan itu, anggota Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.  Hasil penyelidikan bahwa tersangka RY (19) yang merupakan pacar dari korban pernah datang ke Kecamatan Toboali untuk menjemput korban,” kata dia.

Baca Juga  Simpan Sabu 1,12 Gram, Seorang Kakek 60 Tahun di Toboali Dibekuk Polisi

 

Ia menyebutkan, mendapati informasi bahwa tersangka RY (19) sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

 

“Mendapati informasi itu, anggota Satreskrim Polres Basel berkoordinasi dengan Anggota Subdit Jatanras Reskrimum Polda Kepulauan Babel langsung menuju ke rumah kontrakan tersangka RY dan benar saja berhasil menemukan korban didalam rumah kontrakan milik tersangka RY,” sebut Harry.

 

Selain itu, Harry mengungkapkan setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka RY dan korban bahwa tersangka mengakui telah melarikan korban tanpa seizin orang tuanya serta telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada korban.

 

“Kini tersangka dan barang bukti berupa Satu helai baju kemeja lengan pendek warna putih Satu helai tanktop warna hitam Satu helai celana panjang jeans warna hitam Satu helai selimut warna dominan hijau dan kuning bermotif boneka sudah diamankan di Mapolres Basel,” ungkapnya.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, TNI AD Bersama Dinas Pertanian Basel Optimalisasi Lahan Persawahan  

 

Ia menambahkan Tersangka diancam Pasal 81 ayat (2) UU RI tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dibawah umur dan atau pasal 332 KUHPidana tentang membawa lari anak orang yang belum dewasa.

 

Menurut keterangan tersangka RY kepada wartawan bahwa ia dan korban baru seminggu berkenalan melalui media sosial FB dan langsung bertemu untuk menjalin hubungan asmara. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *