PANGKALPINANG, CERAPAN.ID — PT Timah Tbk akhirnya sepakat membeli pasir timah penambang dari rakyat di Provinsi Bangka Belitung dengan harga Rp 300 ribu per kilogramnya. Namun harga itu harus kader SN 70 persen. Dari hasil kesepakatan tersebut massa pun akhirnya membubarkan diri.
Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro mengatakan, Pihaknya menyetujui tuntutan dari masyarakat aliansi tambang rakyat bersatu (ATB) Bangka Belitung.
“Kami setuju 4 tuntutan massa tadi. Untuk masalah harga pun sudah kami setujui. tinggal nanti teman-teman kita panggil lagi dan kemudian diajak berunding berapa harga yang meraka minta. Mudah-mudahan besok pagi atau siangnya kita panggil guna menentu harga timahnya,” ucap Restu.
Restu juga menjelaskan, untuk harga timah yang akan perusahaan beli dari masyarakat di luar izin usahan pertambangan PT Timah bukan kewenangan mereka.
“Untuk di luar IUP kita. Kita tidak bisa ya, karena itu bukan kewenangan kita. Apa lagi misalnya mereka menambang di IUP swasta kita tidak bisa tentukan harganya,” jelasnya.
Terkait harga yang diminta para masyarakat penambang tadi. Kata Restu secara detailnya bagaimana kami belum tahu dan hanya kami telah setuju harga timah Rp 300 ribu perkilogram dengan kader SN 70 persen.
“Untuk SN 70 persen kita setuju Rp 300 ribu. Namun kader dibawa 70 persen atau pun kader sekian. Kita akan ajak mereka berunding dulu bersama kami,” katanya.
“Dan bagi masyarakat yang menambang di IUP kami PT Timah silahkan dan kami tidak melarang. Tapi hasil timah harus di jual ke kami PT Timah tidak boleh jual ke luar PT Timah,” tegas Restu.(FN)


