Pasca Penangkapan Pengedar Sabu di Lepong, Ketua DPRD Basel Desak Kepolisian Berantas Peredaran Sabu di Wilayah Kepulauan

TOBOALI, CERAPAN.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Erwin Asmadi, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lepar Pongok dan sekitarnya, yang dinilai sangat membahayakan masa depan generasi muda di daerah kepulauan Lepar Pongok.

Saat di konfirmasi, Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi menegaskan mengatakan bahwa Kepulauan Pongok dikenal sebagai wilayah yang masih menjaga kearifan lokal serta memiliki potensi alam yang besar, baik dari sektor kelautan maupun pertanian, sehingga harus dilindungi dari ancaman narkoba.

Baca Juga  Curi 2,1 Ton Tandan Sawit Milik Terdakwa Korupsi Timah, 2 Pemuda Airgegas Ditangkap Polisi

“Kami mengecam keras pihak-pihak yang ingin merusak masa depan bangsa dengan meracuni anak-anak Kepulauan Pongok melalui peredaran narkoba jenis sabu dan sejenisnya,” kata Erwin Asmadi, Kamis (8/1/2026).

Erwin meminta APH, khususnya jajaran Polsek Lepar Pongok, Satresnarkoba Polres Basel, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Basel, untuk bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba.

“Karena, upaya penindakan harus dilakukan secara berkelanjutan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas dan merusak generasi penerus bangsa di Basel. Saya juga berharap peredaran narkoba benar-benar ditindak tegas agar tidak merusak regenerasi kita ke depan,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Basel Imbau ASN Masuk Kerja Tepat Waktu Pasca Lebaran Idul Fitri 2025

Sebelumnya, Tim Elangs Laut Polsek Lepar Pongok yang dipimpin langsung Kapolsek Lepar Pongok, IPDA Sasongko Yuliansyah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Dalam operasi tersebut, Tim Elangs Laut Polsek Lepar Pongok mengamankan dua warga Desa Tanjung Sangkar, yakni MR alias Randi (35) dan Iing alias Ing (39), pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok. Dari tangan kedua pelaku, berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,98 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga  Pemkab Basel Raih Penghargaan Insentif Fiskal Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem dari Wakil Presiden
JS seorang nelayan di desa Tanjung Sangkar nyambi jual sabu dibekuk Polisi

Selain itu, Tim Elangs Laut Polsek Lepar Pongok juga mengamankan seorang nelayan berinisial JS (41), warga Desa Tanjung Sangkar, yang ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 1,72 gram beserta barang bukti lainnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *