Pelaku Pencurian Mesin AC Klinik di Toboali Ditangkap, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian aset milik Klinik Pratama Bakti Timah Toboali yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/IV/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 30 April 2026.

 

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Klinik Pratama Bakti Timah Toboali.

 

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Bangka Selatan menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial BR, seorang karyawan swasta asal Cengkareng, Jakarta Barat yang sebelumnya telah ditangkap dalam kasus pencurian kabel di Simpang 5 Habang Toboali, dan pelaki SDR, buruh harian yang berdomisili di Kelurahan Toboali, Bangka Selatan.

Baca Juga  Pemkab Basel Gelar Monev Aksi Konvergensi, Debby : Tegaskan Komitmen Tekan Angka Stunting

 

“Kronologi kejadian bermula saat pelapor memasuki ruang kerja pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB dan mendapati AC di ruangan tersebut tidak berfungsi dengan baik,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH., M.Si, Selasa (5/5/2026).

 

Imam menjelaskan, pihak klinik memanggil teknisi AC untuk melakukan perbaikan. Namun, saat teknisi tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan hendak memperbaiki unit tersebut, diketahui bahwa mesin outdoor AC merek Panasonic 1 PK milik klinik telah hilang dari tempatnya.

 

“Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelapor juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, sekitar tiga bulan lalu, pihak klinik telah kehilangan aset lainnya berupa satu unit mesin outdoor AC Panasonic 1/2 PK serta 20 lembar seng pembatas pagar,” jelas Imam.

Baca Juga  Desa Bukit Layang Kini Miliki Ambulans Pertama, Bantuan Gubernur Hidayat Arsani

 

“Berdasarkan hasil pengembangan dari laporan polisi sebelumnya, petugas juga berhasil mengidentifikasi keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka BR mengakui telah melakukan pencurian dua unit mesin AC bersama SDR,” lanjutnya.

 

Ia mengungkapkan, Tim Buser Macan Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka SDR pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kosong di kawasan Simpang 5 Toboali.

 

“Tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan. Dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa sebuah gerobak yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Sementara itu, dua unit mesin AC yang dicuri diketahui telah dijual oleh pelaku,” ungkap Imam.

Baca Juga  Buka Puasa Praktis dan Terjangkau, Cafe Yang Yang Toboali Sajikan Menu Paket Spesial Favorit Ramadhan dan Karaoke

 

Imam menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf (b) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya. (Tcc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *