Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Pantai Toboali Terancam 15 Tahun Penjara

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus tersangka berinisial JS (20) pemerkosa anak di bawah umur di daerah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (11/10/2023).

 

Tersangka berinisial JS di ringkus Tim Panther Satreskrim Polres Basel, lantaran melakukan pemaksaan kepada sang korban dengan cara mencekik dan mengancam korban sebut saja bunga akan di bunuh jika tidak menuruti nafsu bejaknya.

 

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan bahwa kejadian itu, bermula pada saat tersangka menghubungi korban melalui via WhatsApp Messenger bermaksut mengajak nongkrong di pantai.

Baca Juga  DKUKMINDAG Gelar Pelatihan Menejemen Koperasi Upaya Memberdayaan Usaha Mikro di Basel

 

“Ajak tersangka untuk nongkrong tersebut di respon baik dari korban, lalu korban bersama tersangka menuju kesalah satu pantai di Toboali dan sempat berhenti ke toko kelontong untuk jajanan ringan,” kata Tiyan, Jum’at (13/10/2023).

 

Disampaikan Tiyan, setibanya di pantai, tersangka memerintahkan korban untuk merangkul tubuhnya, namun ditolak keras dari korban sembari mendorong tangan tersangka.

 

“Setelah di tolak, tersangka marah dan langsung mencekik leher serta mengancam korban. Jika tidak menuruti nafsu bejatnya, maka tersangka akan membunuh si korban di tempat tersebut. Usai melakukan aksinya, tersangka bergegas menghantar korban pulang kerumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Toboali,” ujarnya.

Baca Juga  Tampung Keluhan Masyarakat, Kapolres Basel Gelar Ngopi Bareng Bersama Tokoh Masyarakat

 

Lalu, ia juga menyebutkan setibanya dirumah. Korban menceritakan kejadian yang di alaminya kepada kedua orang tuanya.

 

“Mendengar cerita pilu dari sang anak, orang tua dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolred Basel. Berdasarkan laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Kecamatan Toboali,” sebut Tiyan.

 

Selain itu, Tiyan menjelaskan setelah mendapati informasi tersebut anggota langsung mendatangi rumah yang dimasut dan benar saja berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

 

“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain seperti 1 helai celana jeans panjang warna biru, 1 helai baju kaos berlengan pendek bewarna coklat bertuliskan STAY RESSILIENT RISE, 1 helai jaket lengan panjang warna biru hitam bertuliskan 99, 1 helai BRA/BH warna merah muda, 1 helai celana dalam warna biru motif renda,” jelasnya.

Baca Juga  Bawaslu Basel Monitoring Evaluasi Perekrutan Anggota Panwaslu Kelurahan & Desa

 

Ia menegaskan kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Tiyan. ( Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *