Pemerintah Larang Penghulu Menikahkan Anak Bawah Umur

TOBOALI, CERAPAN.ID – Kemeterian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan tidak akan melayani pernikahan di bawah umur alias pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang.

Begitu pula dengan penghulu yang berada di setiap kantor urusan agama (KUA) di daerah Basel dilarang melayani pernikahan anak di bawah umur. Sanksi tegas berupa pidana siap diberikan bagi pelaku pernikahan anak.

“Kami Kemenag Basel telah memberikan peringatan kepada setiap KUA maupun penghulu di setiap kecamatan yang ada di Basel supaya tidak melayani masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan di bawah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pernikahan di bawah umur,” kata Kepala Kantor Kemenag Basel, Jamaludin, Senin (11/11/2024) siang.

Jamaludin menjelaskan, penghulu-penghulu selalu diberikan semacam warning ataupun peringatan untuk tidak melayani orang-orang yang menikah di bawah umur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

“Dengan begitu dipastikan pernikahan anak di bawah umur yang berlangsung di masyarakat tersebut tidak resmi terkecuali mendapatkan dispensasi. Dalam Pasal 7 ayat 1 Undang – Undang nomor 16 Tahun 2019 sudah jelas tentang perkawinan mengatur bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun,” jelasnya.

Baca Juga  Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini, Kapolsek Bersama Forkopimcam Lepong Gelar Penanaman Pohon di 2 Hektar Lahan Tidur

“Sementara itu, di dalam pasal 7 ayat 2 undang-undang yang sama disebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama. Dengan alasan sangat mendesak yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” tambah Jamaludin.

Diungkapkan Jamaludin, penyimpangan adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

“Pengadilan Agama ini bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun. Nah, pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama itu wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” ungkapnya.

Baca Juga  Perkuat Komitmen Kelestarian Alam, PT Timah Tingkatkan Konservasi Satwa

Menurutnya, dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya diketahui diberikan berdasarkan beberapa ketentuan, yakni dari semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat, budaya, aspek psikologis, dan aspek kesehatan, serta dampak yang ditimbulkan.

“Dalam Undang-Undang perkawinan itu minimal usia 19 tahun untuk laki-laki maupun yang perempuan untuk menikah. Ketika di bawah itu, maka dilarang untuk diakomodir, guna menghindari pelanggaran aturan yang berlaku. Penyuluh agama hingga penghulu di setiap desa, kelurahan hingga kecamatan gencar melakukan sosialisasi terkait larangan menikah di bawah umur,” tutur Jamaludin.

Jamaludin menyebutkan kembali bahwa hal ini dilakukan sebagaimana peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan. Karena banyak dampak negatif dan bahaya dari pernikahan di bawah umur, mulai dari permasalahan kesehatan mental, stunting, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian.

“Tentunya sangat perlunya peran orang tua yang merupakan bagian terpenting dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Pasalnya beberapa kasus pernikahan anak di bawah umur yang terjadi tidak lepas dari dorongan adanya orang tua untuk menikahkan sang anaknya. Besar harapan saya kepada para orang tua untuk dapat menyadari betapa pentingnya menghindari pernikahan muda, agar tidak menjadi penyesalan kemudian,” sebut dia.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Antar Provinsi di Pelabuhan Tanjung Kalian

Ia menegaskan, sebab sudah terbukti di tengah masyarakat, orang yang nikah di bawah umur ternyata terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam keluarganya. Mulai KDRT, pembiaran terhadap anak hingga perceraian, memaksa anak yang di bawah umur untuk menikah adalah perbuatan melawan hukum yang dilarang dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana.

“Sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang merujuk Pasal 10 undang – undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak. Saya mengajak seluruh masyarakat dan para orang tua untuk mencegah pernikahan dini atau anak di bawah umur,” tegas Jamaludin. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *