GANTUNG, CERAPAN.ID – Penangkapan 8 truk bermuatan bijih timah ilegal di Gantung, Beliting Timur oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Polres Belitung Timur dan Polsek Gantung mengungkap fakta baru.
Polisi tidak hanya mengamankan para sopir dan barang bukti 8 truk berisi bijih timah ilegal saja. Namun pemilik juga berinisial S alias Supot turut diamankan.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan, S alias Supot diduga sebagai pemilik bijih timah yang ditangkap Polda Babel di Gantung, Beltim Rabu (29/1/2025).
“Informasinya punye Supot Damar, cuma logikanya kalau sekelas dia tidak akan berani dan tidak ada modal untuk punye barang sebanyak itu pasti ada (orang kuatl dibelakannya,” ungkapnya.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe saat dihubungi membenarkan telah mengamankan pemilik dan para sopir truk. Namun saat disinggung nama pemilik, ia hanya menyebut nama inisialnya.
“Pemilik barang sudah ditangkap, inisial S,” ujar Indra, Jumat (31/1/2025).
Indra juga mengatakan, kegiatan penangkapan itu merupakan kegiatan gabungan dari Polda, Polres dan Polsek.
Saat disinggung barang bukti, ia mengatakan bahwa barang bukti dititipkan di Polres Beltim dan para pelaku di bawa ke Polda Babel.
“Pelaku di bawa ke bangka. Untuk Barang bukti timah di titip di Polres,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Babel mengatakan Ditreskrimsus telah mengamankan 8 truk dan 9 orang yang ikut andil dalam aktivitas penyelundupan antar pulau dalam Provinsi itu.
Barang bukti bijih timah 8 truk telah diamankan dan para pelaku telah menjalani pemeriksaan.
“Untuk 9 orang yang ikut diamankan itu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi, jika ada informasi lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” ungkapnya. (Cer)