TOBOALI, CERAPAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) menetapkan Tomi (41), pemilik Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower, sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di perairan laut payak Ubi Sukadamai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Tim Gabungan berhasil mengamankan PIP milik tersangka Tomi yang sedang beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk DU 1546 di perairan Sukadamai Toboali pada Kamis (05/12/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Operasi gabungan tersebut melibatkan PT Timah Tbk, Ditpam Obvit Polda Kepulauan Bangka Belitung Posmat AL Toboali, Kodim 0432 Basel, serta anggota Sat Polairud dan Sat Samapta Polres Basel,” ungkap Kasat Polairud Polres Basel, Iptu Mulia Renaldi, Kamis (12/12/2024) siang.
Renaldi menjelaskan bahwa dalam giat operasi Tim Gabungan tersebut berhasil menemukan satu unit PIP jenis tower yang sedang melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di perairan laut Sukadamai.
“Lalu, satu unit PIP jenis tower bersama para pekerja kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui bahwa pemilik dari unit ponton tersebut bernama Tomi,” jelasnya.
“Aktivitas penambangan ini dilakukan tanpa izin resmi atau tidak memiliki SPK dari pihak PT. Timah Tbk di wilayah yang jelas-jelas masuk dalam IUP PT. Timah Tbk. Motif dari tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” tambah Renaldi.
Renaldi menegaskan bahwa tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tegas dia.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa satu unit Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal jenis Tambang Inkonvensional (TI) Tower yang beroperasi tanpa izin di Wilayah Izin Isaha Penambangan (WIUP) PT. Timah Tbk, di perairan Laut Sukadamai Payak Ubi, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diamankan Tim Gabungan Sat Polairud Polres Basel, Kodim 0432/Basel, Pos Lanal, dan Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk, Kamis (5/12/2024).
Pengamanan terhadap satu unit PIP Tower di WIUP PT Timah Tbk, Sukadamai Payak Ubi Toboali yang diketahu milik warga Sukadamai inisial TO tersebut telah dipindahkan ke tepi pantai untuk pengamanan lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan dilapangan, tampak beberapa anggota Sat Polairud dan PAM PT Timah terlihat berjaga di sekitar area satu unit PIP Tower yang diamankan Tim Gabungan tersebut.
Kadiv Pam PT Timah, Gatot, menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena ponton beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) yang resmi.
“Ponton ini bekerja tanpa izin resmi di WIUP PT Timah, sehingga harus kami amankan. Barang bukti dan pemiliknya telah diserahkan ke Sat Polairud Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kadiv Pam PT Timah, Gatot di lokasi, Kamis (5/12/2024) sore.
Gatot menegaskan bahwa pihaknya akan rutin melakukan penertiban untuk tambang yang bekerja di wilayah WIUP PT. Timah Tbk untuk memastikan agar tidak ada aktivitas tambang ilegal di wilayah operasional PT. Timah Tbk.
“Penertiban ini akan terus dilakukan setiap dua atau tiga hari sekali. Jika ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan segan menindak,” tegasnya.
“Pemilik ponton saat ini telah diamankan di Polres Basel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. PT. Timah Tbk akan berkomitmen bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga wilayah operasi dari tambang ilegal demi mendukung tata kelola pertambangan yang lebih baik,” tutup Gatot. (Tcc)