Pemkab Basel Gelar Monev dan Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi dan Pengawasan Pelayanan Publik

TOBOALI, CERAPAN.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) menggelar acara Monitoring Evaluasi (Monev) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Pengendalian Gratifikasi dan Pengawasan Pelayanan Publik dilingkungan Pemkab Basel, Kamis (8/6/2023).

 

Acara monitoring evaluasi dan bimbingan teknis diruang rapat gunung namak Pemkab Basel tersebut dibuka langsung oleh Bupati Riza Herdavid yang diwakilkan kepada Setda Basel Eddy Supriadi dengan diisi narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melalui Satgas Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

 

Dalam acara tersebut turut dihadiri Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir KPK RI Aditya Budiman, Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Muda KPK RI Mutiara Carina Rizky Artha, Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Pertama KPK RI Lela Luana, Asisten Setda Basel, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa di daerah Basel.

Baca Juga  Buaya Muara Pangkalbalam Terekam Drone Basarnas Seret Bocah 7 Tahun ke Dalam Air

 

Pada kesempatan itu, Setda Basel Eddy Supriadi mengucapkan selamat datang kepada Tim KPK RI dan terimakasih sudah berkenak memberikan materi Bimtek serta Monev Program Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Basel ini.

 

“Tentunya kami sangat mendukung upaya dari KPK RI dalam mensosialisasikan pengendalian gratifikasi ini, semoga dengan adanya kegiatan ini dan seluruh materi yang dipaparkan kepada Pegawai kami dapat bermanfaat untuk menumbuhkan kesadaran mengenai gratifikasi,” ucapnya.

 

“Sehingga tidak ada yang terlibat atau terjerumus dalam gratifikasi demi menciptakan Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tambah Eddy.

Baca Juga  Kepala DSPPPA Basel Minta Desa/Kelurahan Transparansi Berikan Informasi Keluarga yang Berhak Terima Bantuan

 

Sementara itu, dalam paparan, Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Pertama KPK RI Lela Luana mengatakan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang hingga fasilitas lainnya.

 

“Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan tindakan gratifikasi yang diterima kepada KPK selambat lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi. Hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,” kata Lela Luana.

Baca Juga  Sepanjang 2024, 387 kasus Narkoba dengan 472 Tersangka Berhasil Diamankan Polda Babel dan Jajaran

 

Selain itu, Lela Luana menyebutkan bahwa ada tata cara pelaporan gratifikasi ilegal bisa dilakukan dengan beberapa cara diantaranya mendatangi langsung kantor KPK RI, mengirimkan laporan via surat, mengirimkan laporan via email di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan bisa menggunakan aplikasi Gol.kpk.go.id.

 

“Ada juga terdapat beberapa gratifikasi yang tidak wajib untuk dilaporkan tercatat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi salah satunya yaitu pemberian berlaku secara umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *