TOBOALI, CERAPAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melalui Seketaris Daerah (Setda) Eddy Supriadi memberikan himbauan kepada seluruh perusahaan maupun pengusaha yang memiliki usaha diwilayah Bangka Selatan agar dapat mentaati aturan pemerintah deerah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) atau seminggu sebelum Idul Fitri 1444 H.
Hal tersebut dikatakan Setda Kabupaten Basel Eddy Supriandi seizin Bupati Basel Riza Herdavid bahwa himbauan yang ia ucakapkan mengingat kesejahteraan para pegawai yang bekerja kepada perusahaan dan pengusaha di Basel.
“Tentunya pemberian THR sudah lazim menjadi kegiatan rutinitas setiap tahun menjelang lebaran Idul Fitri. Nah para perusahaan dan pengusaha harus memberikan THR yang sesuai dengan intruksi dari Kementerian Tenaga Kerja bahwa segera membayar kepada pegawainya H-7 lebaran dan tidak boleh dipotong ataupun dicicil,” kata Setda Basel Eddy Supriadi, Senin (10/4/2023).
Ditegaskan Eddy bahwa pihak perusahaan dan pengusaha harus mentaati ketentuan aturan pemerintah untuk menghindari keluhan dari para karyawan atau pegawai perusahaan yang tidak menerima THR.
“Jadi sebelum ada keluhan datang ke kami selaku pihak pemerintah daerah, maka sebaiknya pihak perusahaan dan pengusaha harus terlebih dahulu memberikan THR kepada pegawainya masing-masing,” tegasnya.
“Jangan sampai pegawai atau pekerja mengeluh tidak menerima THR. Untuk itu kami akan mengkroscek menjadi perhatian pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memonitoring perusahaan di Basel untuk melaksanakan pembayaran THR tersebut,” lanjut Eddy.
Tidak hanya itu, Eddy menjelaskan bahwa jika ditemukan pihak perusahaan tidak melaksanakan pembayaran THR kepada karyawan atau buruh, maka akan ada sanksi yang akan diterima.
“Nah, jika ada pengaduan ataupun ditemukan pihak perusahaan tidak membayar THR karyawannya makan akan ada sanksi administrasi dari Pemkab Basel yang dikenakan secara bertahap. Maka dari itu, ada imbauan dari ibu Menaker, bahwa apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar, namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bisa dikenakan sanksi,” jelasnya.
Disebutkan dirinya tahapan pertama sangsi yang akan diberikan kepada pihak perusahaan akan berupa sanksi teguran tertulis jika tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja atau buruh. Kedua, akan ada pembatasan kegiatan usaha.
“Ketiga, akan ada penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan terakhir, pembekuan kegiatan usaha jika tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh,”sebut Eddy.
Kemudian, Eddy pun berharap, seluruh perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Basel untuk taat dan melaksanakan kewajiban membayar THR pekerja atau buruhnya.
“Saya sangat berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi kepada pihak perusahaan atau pengusaha di Basel, untuk itu patuh terhadap regulasi yang ada sehingga terhindar dari sanksi ini dari pemerinta pusat maupun pemerintah daerah” harapnya. (Tcc).