Pemkab Basel Larang ASN Mudik Lebaran dan Liburan Pakai Fasilitas Kendaraan Dinas

TOBOALI, CERAPAN.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dalam keperluan pribadi, termasuk mudik lebaran 2023 nanti dan liburan keluarga. Hal itu dikatakan Sekda, Eddy Supriadi.

Menurut Eddy, pada tahun sebelumnya terdapat beberapa ASN yang masih ngeyel menggunakan kendaraan dinas untuk liburan keluarga di hari raya tersebut.

 

“Saya meminta kepada para pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Basel jangan mudik lebaran atau liburan keluarga nanti menggunakan mobil dinas, karena mobil itu hanya untuk kepentingan dinas saja bukan untuk mudik,” kata Eddy, Senin (10/4/2023).

Baca Juga  Camat Payung Bawa 27 Aspirasi Prioritas Hasil dari Musrenbangcam ke Tingkat Kabupaten

 

“Memang untuk penggunaan mobil dinas sendiri belum ada surat edaran resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), tapi sanksi tegas tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya yakni memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang tetap melanggar,” sambung Eddy.

 

Diungkapkan Eddy sebenarnya penggunaan mobil plat merah itu hanya untuk kepentingan dinas, terkecuali dalam keadaan Force Majeure atau suatu keadaan yang tidak dapat dihindari dan bersifat memaksa karena kejadian tersebut terjadi di luar kehendak manusia.

Baca Juga  Ketua PEKA Babel Tegaskan Keberhasilan Erzaldi Rosman dan Maraknya Hoaks di Medsos

 

“Kalau hanya untuk kepentingan personal atau untuk kepentingan pribadi dan keluarga sendiri itu sangat-sangat kita larang, terkecuali Force Majeure, misalnya ada keluarga atau tetangga yang dalam kondisi darurat untuk dibawa ke rumah sakit, itu masih bisa kita maklumi dan mengerti,” ungkapnya.

 

Kemudian, Eddy menegaskan jika ditemukan mobil dinas digunakan pribadi untuk mudik atau liburan maka akan diberikan sanksi. tegas bagi yang masih melanggar menggunakan mobil dinas tersebut.

 

Baca Juga  Ditengah Gencarnya Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, TI Rajuk Ilegal Hantam Kawasan HL

“Karena larangan menggunakan kendaraan dinas guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun pemerintah dan jika itu ditemukan serta perumpamaan terjadi kecelakaan misalnya, itu resiko nantinya tanggung sendiri,” tegas Eddy. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *