Pemkab Basel Segera Revisi Perda Tata Ruang Wilayah

TOBOALI, CERAPAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berencana akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Hal tersebut dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Juniwar melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Basel Mason Simarmata bahwa revisi perda rtrw akan segera dilakukan.

“Karena jika dilihat kondisi dan pemanfaatan ruang saat ini sudah tidak representatif dengan perda yang ada dan dipastikan progres penyusunan perda rtrw masih terus bergulir kurang lebih sekitar 60 persen,” kata Mason Kamis (4/4/2023).

Baca Juga  Belasan Anggota DPRD Basel Sibuk Dinas Luar Jelang Pilkada, Rapat Paripurna Batal Digelar

Selain itu, Mason juga menjelaskan untuk tahapan yang telah dilakukan dalam penyusunan revisi perda rtrw yaitu meliputi pembuatan peta dasar, naskah akedimis, Raperda.

“Adapun konsultasi publik dan sinkornisasi dengan internal telah dilaksanakan dan kami juga sudah mengusulkan melalui surat bupati masuk dalam program legislasi daerah (prolegda), dengan harapan tahun ini revisi perda RTRW ini dapat dirampungkan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga menyebutkan bahwa revisi perda RTRW itu sudah mendesak untuk dijadikan payung hukum pemanfaatan pola dan struktur ruang yang ada di Basel.

Baca Juga  Budayawan Babel Ini Apresiasi PT Timah Tbk Gelar Kegiatan yang Menyentuh Langsung ke Masyarakat

“Jadi memang revisi perda RTRW bertujuan untuk menata ruang yang ada karena perda yang lama tidak representatif lagi dengan kondisi tata ruang pada saat ini,” sebut Mason.

Kemudian, Mason mengungkapkan dilakukan perevisian perda RTRW tersebut untuk menjamin terwujudnya tata ruang wilayah Kabupaten atau Kota yang lebih berkualitas.

“Nah, kami lebih mudah melakukan pengembangan dan memiliki kepastian dengan payung hukum yang jelas serta akan menargetkan tahun ini untuk diperdakan agar ada payung hukumnya. Guna mengingat tujuan dari revisi perda rtrw dilakukan untuk menata ruang yang ada, dalam pemanfaatan pola atau struktur ruang yang ada di wikayah Basel ini,” ungkapnya. (Tcc)

Baca Juga  Baru Sebulan Hirup Udara Segar, Residivis Pengedar Sabu di Toboali Kembali Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *