TOBOALI, CERAPAN.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) menangkap pengedar sabu inisial JSN (56), di rumah kontrakannya, di Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (11/6/2025).
“Penangkapan terhadap JSN ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dan juga hasil dari penyelidikan oleh anggota di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Defriansyah, Senin(16/6/2025).
Selain itu, Defriansyah mengatakan juga bahwa setelah itu dengan hasil penyelidikan, anggota segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan, yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, anggota menemukan 35 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan total berat 8,24 gram,” katanya.
Ia mengungkapkan juga bahwa selain berhasil mengamankan barang bukti sabu, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya, 1 unit sepeda motor, Uang tunai Rp 200 ribu serta barang bukti lainnya.
“JSN salah satu pengedar sabu yang sering melakukan pengedaran ataupun transaksi sabu di wilayah Kota Toboali dan sekitarnya yang berhasil kita amankan. Untuk modus pelaku JSN ini, menjual sabu dari rumah kontrakannya,” ungkap Defriansyah.
Defriansyah menegaskan, saat ini pelaku JSN beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas dia. (Tcc)
