Pengelola Arisan Bodong di Toboali Diringkus Polisi, Ratusan Juta Raib

TOBOALI, CERAPAN.ID – Dira Yulinda warga Jalan Dr Wahidin, Toboali mendatangi Polres Bangka Selatan (Basel) pada Selasa (4/10/2022). Kedatangan perempuan lahiran 2001 itu melaporkan Ayu Tira rekannya sesama pemain arisan.

 

Pasalnya, di depan penyidik, pelapor Dira mengaku dirugikan oleh terlapor Ayu atas arisan fiktif dengan kerugian Rp 7 juta.

 

Kasatreskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan kejadian ini bermula pada Senin, 12 September 2022. Ketika itu, Ayu mendatangi Dira di Rumah Rozi di Jalan Dr. Wahidin yang disaksikan Aslinda.

Baca Juga  Upacara HUT ke-77 Bhayangkara Tahun 2023, AKBP Toni Sarjaka: Siap Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat

 

Modus terlapor dengan menawarkan arisan milik membernya nomor 24 itu sedang membutuhkan uang segera dan menjual membernya Rp. 7 juta.

 

“Keterangan dari pelapor risan tersebut akan diperoleh pada tanggal 17 Oktober 2022 dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10 juta. Mendengar ucapan tersebut pelapor memberikan uang sebesar Rp 7 juta ke terlapor,” kata Chandra, Kamis (22/12/2022).

 

Namun, lanjut Chandra sampai dengan Senin, 17 Oktober 2022 pelapor belum menerima arisan tersebut dan pelapor menghubunggi terlapor. Namun terlapor tidak dapat dihubungi lagi dan didapat kabar bahwa terlapor telah melarikan diri.

Baca Juga  Wabup Resmi Buka Gelaran Habang Creative Week di Himpang Lime Habang

 

“Ternyata arisan tersebut tidak ada atau fiktif,” ujarnya.

 

Chandra menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelapor dan saksi didapatkan bahwa korban lebih dari satu orang termasuk para saksi jadi korban yakni Aslinda Rp 20 juta, Meri Oktapia Rp 3,5 juta, Cece Meri Rp 8 juta, Resa culot Rp 18 juta, Luluk Rp 5 juta, Savera Rp 7 juta, Devizi Rp 6 juta, dam 52 peserta arisan dengan total Rp 115 juta.

 

“Dari hasil penyelidikan pelapor, saksi-saksi dan juga barang bukti kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara ditemukan bukti permukaan yang cukup sehingga proses perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan dan untuk total nominal kerugian yang dialami oleh para korban senilai Rp. 191 juta,” terangnya.

Baca Juga  Malam Ini Empat Truk Diduga Selundupkan Pasir Timah dari Belitung Masuk ke Pulau Bangka

 

Atas kejadian tersebut, tersangka Ayu disangka dengan pasal 378 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *