JAKARTA, CERAPAN.ID – Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan perkara hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023 yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri diputuskan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Berdasarkan fakta penyidikan, pada Rabu 22 November 2023, pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 91 saksi dan 7 ahli sejak dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Oktober 2023.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Firli di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Gardenia Villa Galaxy, A2 No. 60, Jakasetia, Bekasi Selatan.
Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan salah satunya dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer totalnya senilai Rp 7,468 miliar sejak Februari 2021-September 2023.
“Atas perbuatannya itu, Firli dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” ujar Ade.
Perwira melati tiga itu menuturkan, ancaman hukuman dalam Pasal 12e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” tandasnya.
Untuk rencana tindak lanjut setelah gelar perkara penetapan tersangka ini, lanjut dia setelah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan (lanjutan) para saksi, pemeriksaan terhadap FB sebagai ketua KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Kita akan berkoordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” sebut Ade.
Diberitakan sebelumnya, Firli membantah keras tudingan berbagai pihak atas tuduhan perkara yang dialamatkan kepadanya. Dalam konferensi pers sebelum menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Firli menegaskan tidak pernah melakukan korupsi, suap hingga penerimaan gratifikasi dalam kasus mantan Menteri Pertanian Surya Yasin Limpo.
Menurut Jenderal Purnawirawan Polri itu, tuduhan dugaan perbuatan pidana yang dialamatkan ke dirinya dianggap serangan balik dari koruptor. Dia menegaskan sebagai anak bangsa amat mencintai Indonesia.
“Telah terjadi perlawanan dari para koruptor. Dengan bertahun-tahun mengabdi pada negeri jiwa korsa saya telah tertanam,” ujar Firli Bahuri di Gedung KPK, Senin (20/11/2023) kemarin. (Zay)